Minggu, 20 Juli 2025, 13:28
Home / NEWS / HUKUM / POLDA JATIM GAGALKAN PENYELUNDUPAN BIBIT LOBSTER SENILAI Rp 4 M
Kapolda Jatim Irjen Pol Drs. Mahfud Arifin, SH, Dan Humas Polda Jatim Kombespol Frans Barung, S. I. K Menunjukkan Foto Barang Bukti Dan Tersangka (Baju Merah Dengan Tutup Wajah). Sumber Foto : Anggun Angkawijaya

POLDA JATIM GAGALKAN PENYELUNDUPAN BIBIT LOBSTER SENILAI Rp 4 M

WAGATABERITA.COM – SURABAYA. Ditreskrimsus Polda Jawa Timur berhasil menangkap tersangka pengekspor bibit lobster. Didit Siswantoro diringkus di Jakarta setelah diburu selama seminggu.

“Penangkapan ini merupakan pengembangan dari kasus tertangkapnya pengepul sekitar seminggu lalu,” kata Kapolda Jatim Irjen Pol Drs. Mahfud Arifin, SH, kepada wagataberita.com Selasa (18/04/2017). “Orangnya licin. Malah dia mau kabur ke Timor Leste,” tambahnya.

Polisi bekerja keras mengungkap kasus ini karena lobster maupun bibit lobster dilarang diekspor. “Kasus ini mendapat atensi dari presiden,” ucap Mahfud.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan empat mesin kapal, 2 ribu bibit lobster, satu paspor, satu telepon seluler, empat ATM, dan dua kartu kredit.

Mahfud menjelaskan, Didit memperoleh bibit lobster dari nelayan di wilayah Banyuwangi, Jember, Situbondo, dan Malang, jenis mutiara dan pasir. “Nilai total dari benih lobster mencapai Rp 4 miliar,” jelas Mahfud.

Benih – benih lobster yang diambil dari laut lepas di wilayah Jawa Timur ini termasuk kualitas terbaik.

Benih – benih tersebut biasanya diekspor ke Singapura, Vietnam, dan Taiwan. Di negara ini bibit lobster dikembang biakkan dan dijual dengan nilai tinggi. Bahkan di ekspor kembali ke Indonesia.

“Menurut pengakuan tersangka, dia sudah menjalankan bisnis ini selama satu tahun setengah. Malah dia sudah bisa memberikan bantuan berupa kapal ke nelayan sebagai sarana mencari bibit lobster,” terang Mahfud.

Mahfud menegaskan, tersangka dijerat dengan pasal 86 jo pasal 12 jo pasal 92 jo pasal 26 atau pasal 100 jo pasal 7 UU RI NO 31 tahun 2004 jo UU RI NO 45 tahun 2009 tentang perikanan dengan ancaman penjara selama lamanya 10 tahun atau denda setinggi – tingginya Rp 2 M. (Anggun)

Check Also

ADA YANG BEDA PADA KEGIATAN DPD PPNI SURABAYA

WAGATABERITA.COM – SURABAYA. Suasana Idul fitri yang masih dirasakan hingga hari ini,