WAGATABERITA.COM – SURABAYA. Terjadi lagi oknum Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya kembali tercoreng namanya, setelah sebelumnya oknum PNS Satpol PP terjerat kasus persetubuhan, kali ini kembali pegawai honorer Satpol PP Surabaya yang nota bene penegak peraturan daerah itu, terjerat dalam kasus yang sama.
Petugas honorer Satpol PP Kota Surabaya bejat itu adalah MF (25) warga Jalan Dupak Surabaya. Dia dilaporkan ke Unit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya oleh orang tua korban yang tak terima karena anaknya berinisial ME (13) pelajar kelas 8 SMP disetubuhi oleh pelaku.
Kanit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya AKP Ruth Yeni menjelaskan awal mula kejadian tersebut, pelaku dan korban ini awalnya berkenalan sejak April 2017. Karena sudah saling kenal keduanya akhirnya sering chatting melalui BBM.
Setelah akrab, keduanya pun sepakat bertemu dan sering keluar bersama, pada bulan Mei hingga Juni itulah korban disetubuhi oleh pelaku. Menurut korban dilakukan hingga sebanyak 2 kali di Hotel Asia Jalan Tembaan Surabaya, kata Ruth Yeni kepada wagataberita.com, Senin (03/07/2017) malam.
Atas perbuatannya, tersangka ini akan terjerat dengan perkara persetubuhan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 UU No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dan terancam hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara. Tak hanya itu MF (25) akan dipecat dari pekerjaannya sebagai tenaga honorer. (Endri Soedarto/Halu)