Jumat, 26 April 2024, 2:36
Home / NEWS / HUKUM / MOBIL “BODONG” DAN SOPIR DIAMANKAN POLISI
Achmad (Kaos Biru, Red) Saat Dihadapan Awak Media. Sumber Foto : Anggun Angkawijaya

MOBIL “BODONG” DAN SOPIR DIAMANKAN POLISI

WAGATABERITA.COM – SURABAYA. Sebuah mobil tanpa dilengkapi surat resmi berhasil diamankan anggota tim anti bandit dan Satlantas Polrestabes Surabaya, pada Senin (07/08) lalu.

Selain itu, petugas juga menahan sopir sekaligus pemiliknya yang bernama Achmad Suryadi (35), warga Jl Batu Tumbuh, Kramat Jati, Jakarta Timur.

Kasubbag Humas Polrestabes Surabaya, Kompol Lili Djafar didampingi AKP Soetris Trihartono, Kanit IV Satreskrim Polrestabes Surabaya menjelaskan, penangkapan berawal dari kecurigaan petugas saat melihat kendaraan dengan nopol B 1519 TKU tersebut di Taman Bungkul, Surabaya.

“Petugas mengejar dan mobil baru bisa dihentikan di daerah Jalan Raya Darmo, tepatnya di depan kantor TV9 Surabaya,” kata Lili.

Saat diperiksa kelengkapan surat suratnya, polisi mendapati STNK yang diduga palsu. Kecurigaan petugas semakin kuat karena ditemukan dua pasang plat nomer lagi di dalam sedan warna hitam tersebut. Nomer tersebut adalah B 1228 TOK dan B 215 YJ.

Achmad yang saat itu mengemudikan mobil mengatakan bahwa kendaraan tersebut milik anggota TNI di Jakarta.

“Akhirnya petugas satlantas menghubungi tim anti bandit Polrestabes Surabaya dan melimpahkan kepada satreskrim karena diduga mobil tersebut hasil kejahatan atau penggelapan,” jelas Lili.

Dugaan petugas pun tidak meleset. Dihadapan petugas, Achmad mengaku mendapatkan mobil Toyota Vios tersebut dari temannya berinisial Heri saat di Jakarta.

Heri menggadaikan mobil tersebut ke Achmad seharga Rp 30 juta pada bulan puasa yang lalu.

Setelah itu Achmad membawa mobil tersebut ke Madura saat lebaran. Untuk mengelabui petugas, tersangka membuat STNK dan surat pajak palsu.

Dari penelusuran penyidik, nomer polisi yang tertera di STNK, yaitu B 1519 TKU, tercatat sebagai nopol mobil MPV merk Toyota Avanza atas nama Julianto, warga Jakarta.

“Kami masih memperdalam penyidikan asal usul mobil ini. Kami menduga tersangka ini adalah anggota jaringan,” kata AKP Soetris Trihartono, Kanit IV Satreskrim Polrestabes Surabaya.

Sebagai barang bukti, petugas menyita sebuah mobil sedan Toyota Vios warna hitam, satu lembar STNK mobil Toyota Vios nopol B 1519 TKU atas nama Indra Gunawan, warga Pasar Rebo Jakarta Timur, sepasang nopol nomer B 1228 TOK dan sepasang nopol nomer B 215 YJ sebagai barang bukti.

Selain itu ada juga satu lembar tanda terima STNK untuk nomer B 1980 SAB dan satu lembar bukti serah terima kendaraan baru.

Dalam kasus ini Achmad yang mengaku dari Pamekasan Madura ini dijerat dengan dua pasal sekaligus. Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat dan atau pasal 480 KUHP tentang penadahan barang curian. (Anggun)

Check Also

PSI MENANG BPJS GRATIS MULAI DIGAUNGKAN DI SURABAYA

WAGATABERITA.COM – SURABAYA. Tak main – main janji program yang akan dilakukan Partai Solidaritas Indonesia …