Senin, 28 April 2025, 22:56
Home / NEWS / HUKUM / TANYA DIPECAT PERADI HARUS GANTI RUGI 500 JUTA
Vera dan kuasa hukumnya saat mengikuti sidang kedua gugatan mantan pengacara menuntut ganti rugi 500 juta.

TANYA DIPECAT PERADI HARUS GANTI RUGI 500 JUTA

WAGATABERITA.COM – SURABAYA. Seperti pemberitaan sebelumnya Vera Widjaya seorang ibu yang telah bercerai dari suaminya dengan hak asuh 3 anaknya. Telah diputus bersalah oleh Hakim Pengadilan Negeri Surabaya karena gugatan mantan pengacaranya Albert Riyadi Suwono SH M.kn MH. karena dugaan penghinaan atas dirinya.

Dari hasil putusan tersebut Vera merasa tak menemukan keadilan atas putusan Hakim PN Surabaya karena Vera menganggap dirinya tak pernah melakukan penghinaan karena apa yang diucapkan hanya fakta yang dipertanyakan pada Albert.

Tetapi hal tersebut dimanfaatkan Albert untuk melakukan gugatan Sederhana di PN Surabaya untuk menghukum dirinya dengan denda yang jumlahnya sangat besar. Sabtu (23/10/2021).

Awal kasusnya sendiri berawal dari Albert selaku pengacara Vera untuk membantu menangani beberapa kasus sengketa rumah tangganya datang pada dirinya dan meminjam uang kepada Vera sebesar 50 juta Rupiah dengan alasan untuk memperbaiki rumahnya dan akan segera dikembalikan.

Tak sesuai janjinya Vera memberanikan diri menagih utang tersebut pada Albert karena uang tersebut adalah hasil Vera meminjam pada rekannya dan hal tersebut membuat Albert marah dan berkata – kata memancing emosi Vera yang akhirnya mengucapkan pertanyaan yang Albert anggap itu merupakan penghinaan atas dirinya.

“Yang saya tanyakan adalah apa Albert adalah Pengacara yang pernah dipecat organisasi Advokat Peradi. Juga apakah Albert seorang calon Pendeta berupaya makan uang kliennya. Tetapi ternyata Albert telah meminta securitynya merekam ucapan saya dan itu dijadikan alat bukti untuk menggugat saya.” Kata Vera.

Awalnya menurut Vera dirinya dilaporkan ke Polrestabes Surabaya sehingga dirinya pernah dipanggil pihak Kepolisian untuk dimintai keterangan. “Dipanggil sekali oleh penyidik Polrestabes Surabaya setelah saya menjelaskan duduk persoalannya hingga saat ini tak pernah dipanggil lagi.” Ungkapnya.

Tak puas laporannya tak berlanjut upaya gugatan sederhana di PN Surabaya dilakukan Albert pada Vera dimana Hakim memutuskan Vera bersalah sehingga harus melakukan ganti rugi pada Albert sebesar 500 juta dan disita rumahnya di Malang bila tak mampu membayar.

Diketahui saat ini melalui kuasa hukumnya yang baru GW Thody SH MH dan rekan Vera tengah melayangkan memori keberatan pada putusan Hakim PN Surabaya dan kasus ini menunggu putusan Hakim apakah memori keberatan tersebut diterima.

Pada gugatan ini diketahui Albert menjelaskan bahwa dirinya tak pernah meminjam uang pada Vera uang 50 juta yang diberikan Vera merupakan DP rencana Vera menggugat PKPU pada mantan suami Vera yang akhirnya dibatalkan sehingga DP tersebut tak bisa dikembalikan.

“Usulan gugatan PKPU itu adalah usulan Albert pada saya dan belum pernah saya setujui karena fee nya diminta 500 juta dan saya tidak memiliki uang sebanyak itu dan kenapa yang disampaikan di muka Pengadilan berbeda dengan fakta yang sebenarnya.” Ungkap Vera mempertanyakan hal tersebut sambil menangis.

Tak cukup hanya disini saat ini Albert kembali menggugat Vera ganti rugi 500 juta lagi dengan mengatakan Vera tak membayar Fee nya pada penanganan kasus gugatan pada Vera di Surakarta padahal menurut Vera fee tersebut telah dibayar lunas secara cash.

“Waktu itu saya bayar cash 650 juta yang 500 juta diminta Albert untuk jasa Hakim dan yang 150 juta untuk fee dirinya dalam menangani kasus ini. Waktu itu dilakukan di rumah makan Bu Rudy di jalan Dharma Husada Surabaya. Selain itu juga sukses fee 3 % untuk istri Albert dari nilai obyek sengketa.” Terang Vera.

Sementara Kuasa Hukum Vera GW Thody SH MH usai mengikuti sidang pertama gugatan kedua pada kliennya Vera mengatakan. “Harusnya memori keberatan yang dilayangkan kami wajib dicermati Hakim karena dalam hal ini klien kami tidak pernah bersalah pada ucapannya. Yang diucapkan pada klien kami adalah fakta bahwa Albert telah dipecat permanen dari Peradi walau dalilnya hal tersebut dibatalkan di PN Surakarta.” Jelasnya.

Sementara pada ucapan Calon Pendeta makan uang saya menurut Thody itu juga fakta, “berdasarkan bukti P9, 10 ada lampirkan fotocopy Direktur pasca Sarjana Sekolah Tinggi Teologi Kingdom dan kartu Mahasiswa itu adalah calon Pendeta. Dan dia meminjam uang klien saya dan tidak dikembalikan itu juga fakta. Jadi tak ada yang salah pada ucapkan klien saya.” Ungkapnya.

Sementara pada kasus kedua Thody menjelaskan kliennya digugat belum membayar fee pada Albert itu sangat tidak benar, “klien saya telah membayar tunai 650 juta tunai di rumah makan Bu Rudy tetapi pengacara ini tak memberikan tanda bukti pembayaran karena alasannya tidak pernah memberikan bukti tanda terima pada semua kliennya. Ini yang akan kita pertanyakan mengapa sekarang ditagih lagi via pengadilan padahal jelas – jelas telah dibayar.” Terangnya. (Juliman)

Check Also

DERITA GADIS CILIK DIBULLY BEGINI SEBAB DAN KONDISINYA

WAGATABERITA.COM – SUMUT. Seorang gadis cilik berinisial AH warga Jalan Sukamaju, Desa Bandar Klippa, Kecamatan