WATABERITA.COM – JAKARTA. Aksi Demonstrasi dilakukan ratusan massa yang tergabung dalam Konsorsium Mahasiswa Pemerhati Pertambang Indonesia (KMPPI).
Aksi yang dilakukan di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia (KLHK RI) ini bertujuan agar KLHK RI mencabut Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) PT. Karya Murni Sejati 27 (PT. KMS 27).
Karena diduga tak memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) IPPKH perusahaan tersebut dianggap tak memiliki dasar untuk di terbitkan.
Arin Farulan Jaya Ketua Konsorsium Mahasiswa Pemerhati Pertambang Indonesia (KMPPI) menjelaskan dirinya menduga penerbitan IPPKH perusahan tersebut diduga sebagai bentuk maladministrasi.
Menurut Arin PT. Karya Murni Sejati 27 diduga tidak memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) seharusnya IPPKH tak dapat diterbitkan karena IUP merupakan salah satu dasar untuk dierbitkannya IPPKH. “Hal itu di buktikan dalam daftar modi minerba, perusahaan tersebut tak ada dalam daftar.” terangnya Jum’at (18 – 03 – 2022).
Dalam Orasinya disebutkan kedatangan mereka Di Kementerian Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Republik Indonesia adalah bentuk keseriusannya terkait dugaan maladministrasi penerbitan IPPKH PT KMS 27 dalam IUP PT Antam.
Sahril Gunawan koordinator Aksi mengatakan. “Kami tak akan tinggal Diam pada persoalan Ini. Yang kami tanyakan apakah bisa IPPKH terbit di atas IUP yang resmi milik PT Antam, apa lagi PT KMS 27 ini diduga tanpa RKAB.” Terangnya.
Pada aksi unjuk rasa ini pihak KMMPI ditemui Surya Abdulyani Kepala Bagian Hubungan antar lembaga Dan Biro Humas yang mewakili Kementerian Lingkungan Hidup Dan Kehutanan RI menyampaikan rasa terima kasih Atas Kedatangan dan penyampaian Aspirasinya di KLHK RI.
- TAK SETUJU UU CIPTA KERJA GETOL KEMBALI LAKUKAN AKSI DEMO
- TOLAK KOMNAS HAM JEMBER NEGOSIASI KONFLIK AGRARIA PETANI DEMO DAN TUTUP AKSES MASUK KE KANTOR BUPATI
- PENUHI ASPIRASI DEMO BURUH KHOFIFAH HARAP AKSI ANARKISME TAK TERULANG
- UNJUK RASA TOLAK UU CIPTA KERJA YANG DIRASA MERUGIKAN KAUM BURUH
- AKSI UNJUK RASA DEPAN GRAHADI TERNYATA ADA AKSI BAKAR BAKARNYA
“Terima kasih atas kedatangan adik – adik. Untuk Kasus ini kami akan mempresure dan kami telah berkoordinasi dengan pimpinan. Akan kami kaji kembali pada pihak – pihak terkait tentang persoalan fugaan yang disampaikan adik – adik. Bila tidak sesuai aturan pasti akan kami cabut secepatnya.” urai Surya.
Ditambahkan Arin perusahaan tersebut diduga telah melakukan kegiatan selama bertahun – tahun lamanya untuk kegiatan pertambangan tanpa mengantongi izin – izin yang jelas.
“Sebab itu kami bersama teman – teman meminta Menteri KLHK segera mencabut Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) PT. KMS 27. Aksi kami tak akan berhenti disini, Aksi kami akan dilanjut juga ke Mabes Polri dan KPK RI.” Tutup arin. (Red)