Kamis, 7 November 2024, 7:09
Home / EDUKASI / PENERAPAN UNDANG UNDANG ITE PADA MASA PANDEMI COVID
Ilustrasi

PENERAPAN UNDANG UNDANG ITE PADA MASA PANDEMI COVID

WAGATABERITA.COM – SURABAYA.

Penulis : Imas Ayu Asih Yamin
Mahasiswa Prodi Hukum
Fakultas Hukum Dan Sosial
Universitas Sunan Giri Surabaya.

Pada masa Pandemi Covid – 19 saat ini, sangat rentan terjadinya penyebaran informasi bohong atau hoax yang penyebarannya dilakukan melalui platform media sosial yang kita ketahui penggunaannya sangat marak dilakukan masyarakat Indonesia. Memanfaatkan kepanikan Masyarakat ditengah terjadinya musibah penyebaran virus Covid – 19 ini, segelintir orang yang tidak bertanggung jawab melakukan penyebaran informasi bohong atau hoax hingga menimbulkan dampak yang lebih buruk bagi kondisi Masyarakat.

Terkadang karena memiliki keinginan agar akunnya dapat dikenal masyarakat atau viral di media sosial baik dengan menggunakan akun pribadi maupun akun palsu, segelintir orang nekat menyebarkan informasi bohong atau hoax, informasi sesat atau tidak jelas kebenarannya memanfaatkan situasi pandemi sehingga membuat masyarakat semakin panik dengan kondisi pandemi saat ini.

Untuk mengatasi kondisi ini tentunya Pemerintah dan aparat hukum tak tinggal diam serta berupaya mengatasi penyebaran informasi bohong atau hoax tersebut dengan berbagai upaya diantaranya memblokir situs atau media sosial yang dilaporkan mengandung informasi hoax hingga menangkap para pelaku dan menjerat mereka menggunakan pasal dalam Undang – Undang ITE.

Undang – Undang ITE pertama kali diberlakukan di Indonesia pada tahun 2008 dan telah direvisi menjadi Undang – Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik (ITE), dimana pemanfaatan teknologi ITE berdasarkan asas kepastian hukum , kebebasan memilih teknologi, netral, iktikad baik, manfaat dan kehatian – hatian. Adapun tujuan Undang – Undang ITE ini, yaitu :

1. Mengembangkan perdagangan dan perekonomian nasional dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat;
2. Mencerdaskan kehidupan bangsa sebagai bagian dari masyarakat informasi dunia;
3. Memberikan rasa aman, keadilan, dan kepastian hukum bagi pengguna dan penyelenggara Teknologi Informasi.
4. Membuka kesempatan seluas – luasnya bagi setiap Orang untuk memajukan pemikiran dan kemampuan pada bidang penggunaan dan pemanfaatan Teknologi Informasi seoptimal mungkin serta bertanggung jawab ; dan
5. Meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan publik;

Dalam penyebaran informasi hoax ini sangat merugikan Masyarakat apalagi dalam masa Pandemi Covid – 19 yang saat ini sedang terjadi. Informasi hoax yang sering ditemui, diantaranya seperti meningkatnya jumlah pasien meninggal akibat covid – 19, banyaknya pasien yang terlantar akibat rumah sakit penuh dan minimnya tenaga medis, hingga para tenaga medis yang meninggal semakin banyak akibat terjangkit covid – 19 saat menangani pasien. Bahkan lebih ekstrim lagi dimana akibat informasi hoax tersebut menjadikan Masyarakat enggan melakukan Tindakan medis Ketika mengetahui bahwa dirinya terkena virus covid – 19.

Bagi Masyarakat yang menyebarkan informasi hoax ini akan dikenai Undang – Undang ITE pasal 28 ayat 1 yang isinya,

“Setiap orang dengan sengaja, dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik. Bila ini terjadi maka akan dikenai pidana selama paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 Miliar.”

Sehingga meski Masyarakat sangat terbuka dan dimudahkan dengan perkembangan teknologi yang ada saat ini. Hal ini harus menjadikan Masyarakat lebih pintar dalam memilih informasi yang benar dan Masyarakat juga lebih berhati – hati dalam memuat hal – hal yang diunggah di akun media sosialnya. Pemerintah dan aparat hukum pun akan bertindak bila terdapat penyebaran informasi hoax yang meresahkan masyarakat bagi penyebarnya yang mana akan ditindak sesuai dengan peraturan yang berlaku dengan dasar Undang – Undang ITE dalam melindungi Masyarakat pada umumnya.

Kesimpulan

Penerapan Undang – Undang ITE sangat dibutuhkan dalam perkembangan dunia digital ini sebagai kontrol Masyarakat dalam mengunggah ungahan mereka di sosial media mereka masing – masing. Meminimalisir Masyarakat yang berniat tidak baik dengan menyebarkan informasi hoax guna kepentingan membuat ricuh kondisi yang terjadi di Masyarakat khususnya pada masa pandemi covid – 19 saat ini. Dimana Masyarakat sangat membutuhkan informasi yang dapat diambil manfaatnya guna meredam penyebaran covid – 19 ini bukan malah disulut dengan informasi hoax tentang covid – 19 yang menambah kepanikan pada masyarakat luas.

Peran semua pihak lah dalam penerpan Undang – Undang ITE ini sangat dibutuhkan dan harus dilaksanakan guna meminimalisir Tindakan Masyarakat yang tidak bertanggung jawab memanfaatkan akun palsu sosial media menjadi lahan untuk merusak mental anak bangsa. Seperti halnya disebutkan tujuan akan disahkannya Undang – Undang ITE ini, dimana akan meningkatkan ekonomi perdagangan, mencerdaskan Masyarakat, memberikan kepastian hukum yang baik, menjadi ladang pencaharian bagi orang yang bergerak di dunia IT, dan menjadi lebih efisien serta efektif dalam hal – hal yang dapat dilakukan dengan memanfaatkan digitalisasi ini. (Red)

Check Also

SIDANG KASUS VASA HOTEL KUASA HUKUM PASTIKAN EKSEPSI

WAGATABERITA.COM – SURABAYA. Arnold Zadrach merupakan seorang bertender yang bertugas di Cruz Lounge Vasa Hotel