WAGATABERITA.COM – SURABAYA. Arnold Zadrach merupakan seorang bertender yang bertugas di Cruz Lounge Vasa Hotel Surabaya sebagai peracik minuman beralkohol. Hari itu Arnold Zadrach melakukan racikan minuman beralkohol seperti kebiasaannya setiap harinya saat melakukan pekerjaannya di Vasa Hotel Surabaya saat dibuka.
Tapi naas, malam itu dari hasil oplosan minuman beralkoholnya yang ditenggak para anggota group band Ogie n Friends yang memiliki jadwal manggung di Vasa Hotel mengakibatkan mereka mengalami kesakitan yang kemudian harus dilarikan kerumah sakit tetapi sangat disayangkan setelah dirawat semalam di rumah sakit beberapa anggota group band tersebut nyawanya tak dapat terselamatkan, mereka meninggal di rumah sakit setelah dilakukan perawatan.
Karena adanya korban jiwa pada kondisi ini, pihak kepolisian Polrestabes Surabaya akhirnya melakukan penyelidikan dan penyidikan sehingga menetapkan Arnold Zadrach sang bartender sebagai tersangka yang kemudian kasusnya berlanjut dan dilimpahkan kepada Kejaksaan yang kemudian bergulir dan disidangkan di Pengadilan Negeri Surabaya.
Sidang pertama agenda pembacaan dakwaan terhadap Arnold Zadrach dibacakan hari ini Senin (13 – 05 – 2024) oleh Jaksa Penuntut umum ABC yang mana dalam dakwaannya Arnold Zadrach diduga melakukan pelanggaran pasal
204 ayat 2 KUHP yakni berbunyi “Barang siapa menjual, menawarkan, menyerahkan atau membagikan barang yang diketahuinya membahayakan nyawa atau kesehatan orang, hingga meninggal dunia, padahal sifat berbahaya itu tidak diberi tahu, diancam dengan pidana penjara.
Setelah dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Perak, Estik Dilla Rahmawati. Kuasa Hukum Terdakwa Yusron Marzuki langsung menyatakan akan melakukan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan yang dilakukan JPU tersebut.
Pengajuan Eksepsi tersebut dikabulkan Hakim Ketua yang memimpin sidang tersebut yang kemudian dilanjutkan dengan menutup sidang yang mengatakan agenda sidang selanjutnya adalah pembacaan nota keberatan dari Kuasa Hukum Terdakwa yang akan dijadwalkan pada sidang selanjutnya minggu depan, Senin (20 – 05 – 2024).
Sementara Pada Yusron Marzuki selaku Kuasa Hukum saat dimintai keterangan para awak media mengatakan, “Saya lakukan Eksepsi karena ada hak terdakwa yang diatur Pasal 156 ayat 1 yang bunyinya eksepsi merupakan hak seorang terdakwa atau penasehat hukum mengajukan keberatan atas dakwaan yang dilakukan Jaksa,” jelas Yusron.
Dalam kesempatannya Yusron juga mengajukan perjalanan sidang secara Offline tidak lagi dilakukan secara online karena kasus ini termasuk menjadi perhatian publik. (Jul/Red)