WAGATABERITA.COM – YOGYAKARTA. Diawali dengan berubahnya bentuk kelembagaan Universitas Pembangunan Nasional (UPN) Veteran Yogyakarta dari perguruan tinggi swasta menjadi perguruan tinggi negeri permasalahan kepegawaian terjadi dan tak kunjung usai hingga saat ini, Jumat (10/09/2021).
Awal proses perubahan status Universitas tersebut pegawai eks PTY dijanjikan jadi satu gerbong menjadi PNS, tetapi dalam perkembangannya Kementerian mengakomodasikan mereka menjadi pegawai P3K dengan skema yang dijanjikan akan diakui masa kerjanya namun setelah mengikuti seleksi dan semuanya dinyatakan lulus ternyata yang dijanjikan sejak awal tidak terwujud.
Prihatin atas nasib status kepegawaian mereka yang tak sesuai dijanjikan para pegawai eks – Yayasan UPN Veteran Yogyakarta menggelar aksi refleksi keprihatinan atas nasib mereka yang telah dilakukan beberapa kali dimana aksi digelar di halaman Gedung Rektorat bertujuan menuntut status kepegawaian yang berkeadilan.
Dalam tuntutannya Kemenhan diminta tidak meninggalkan mereka, “nasib 165 – an dosen dan 120 – an tenaga kependidikan terkatung – katung selama hampir 7 tahun. Sekarang masuk babak baru, kami dikontrak menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Namun klausul kontrak ini pun bermasalah,” kata Arif Rianto Ketua Forum PTY.
Arif melanjutkan, “masalah ini sebenarnya bisa diselesaikan apabila Kemendikbud, KemenpanRB dan Kemenhan duduk bersama membahas transisi kelembagaan UPN Veteran harus memproses aset tanah dan gedung dan SDM. Tetapi yang terjadi aset tanah dan gedung diterima, sementara SDM ditinggalkan. Kami sangat berharap Bapak Prabowo turun tangan mambantu menyelesaikan masalah ini. Kami tahu beliau seorang perwira sejati yang tidak membiarkan anaknya terlantar dalam ketidak jelasan,” harapnya.
Masalah yang timbul dari perjanjian kerja disebabkan karena dalam kontrak masa kerja dihitung 0 tahun padahal sebagian besar telah bekerja lebih dari 20 tahun, “kami juga meminta Kemenhan juga terlibat adalam masalah ini. Penyerahan aset UPN Veteran ke Kemendikbud mestinya juga termasuk aset SDM – nya. Tetapi pada praktiknya aset tanah dan bangunannya diserah terimakan, sementara SDM ditinggalkan,” tegas Dosen Teknik Geologi ini.
Masalah lainnya yang timbul yakni pada pengakuan kompetensi profesional dosen dimana dalam kontrak kualifikasi Doktor tidak diakui yang artinya Dosen bergelar S – 3 dikontrak selevel S – 2, “artinya kompetensi doktoral kami tidak diakui. Sedihnya, hal ini justru terjadi di lembaga pendidikan tinggi yang mestinya menjunjung tinggi capaian akademik dosen,” ungkap Arif.
Selanjutnya perjanjian kerja ini tak memiliki jenjang karir sebab dalam lima tahun pegawai yang manandatangani kontrak terikat dengan isi kontrak dimana mereka tak dapat meanjutkan studi juga tak dapat naik pangkat fungsional juga tidak bisa menduduki jabatan, “kontrak ini benar – benar mendegradasi kita sebagai dosen yang profesional dan menafikan perjuangan kami menyelesaikan studi doktoral,” terang Arif.
Sementara M. Irhas Effendi Rektor UPN Veteran Yogyakarta menaggapi hal ini mengatakan tetap akan berjuang mengawal ketidaksesuaian isi kontrak, “kami terus memperjuangkan teman – teman, terutama dosen melalui penyusunan naskah akademik untuk merevisi aturan ini. Naskah akademik ini merupakan kajian akademik mengenai pentingnya posisi dosen dalam perguruan tinggi menyangkut pengembangan kompetensi, karier dan kualifikasi pendidikan,” tutupnya. (Red)
- TAK SETUJU UU CIPTA KERJA GETOL KEMBALI LAKUKAN AKSI DEMO
- TOLAK KOMNAS HAM JEMBER NEGOSIASI KONFLIK AGRARIA PETANI DEMO DAN TUTUP AKSES MASUK KE KANTOR BUPATI
- PENUHI ASPIRASI DEMO BURUH KHOFIFAH HARAP AKSI ANARKISME TAK TERULANG
- UNJUK RASA TOLAK UU CIPTA KERJA YANG DIRASA MERUGIKAN KAUM BURUH
- AKSI UNJUK RASA DEPAN GRAHADI TERNYATA ADA AKSI BAKAR BAKARNYA