WAGATABERITA.COM – SIDOARJO. Lembaga penegak hukum di Indonesia terdiri dari beberapa golongan diantaranya adalah Advokat. Dunia Advokat sendiri diketahui memiliki banyak organisasi yang menaungi para Advokat tersebut. Tetapi sebagai salah satu penegak hukum Advokat dikatakan tak memiliki kekuatan sekuat Kepolisian, Kejaksaan bahkan Kehakiman dalam melakukan penegakan hukum.
Tak hanya itu. Dunia Advokat sendiri diketahui banyak terjadi sengketa permasalahan baik sesama Advokat sendiri atau pun permasalahan dengan organisasi Advokat sehingga yang sering terjadi bila terjadi permasalahan yang dilakukan para Advokat adalah pembentukan organisasi baru atau pindah dari organisasi satu ke organisasi lain.
Melihat kondisi seperti itu pada dunia Advokat di Indonesia muncul usulan sewajarnya dunia Advokat memiliki sebuah lembaga independen untuk menaungi seluruh organisasi Advokat sehingga memiliki satu kekuatan besar dan memiliki standart untuk para Advokat sehingga mereka lebih berkualitas, berwibawa, dan bermartabat.
Adanya usulan tersebut muncul inovasi para mahasiswa Magister Hukum Universitas Sunan Giri Surabaya (UNSURI) untuk mengadakan seminar hukum nasional yang bekerja sama dengan beberapa organisasi Advokat Indonesia seperti Kongres Advokat Indonesia (KAI), Komite Reformasi Advokat Nasional (KRAN) dan lainya guna membahas usulan dan sosialisasi mengenai Dewan Advokat Nasional.
Dengan tema ‘MENUJU ADVOKAT BERKUALITAS, BERWIBAWA, DAN BERMARTABAT’ seminar yang dilakukan via daring maupun luring ini dihadiri narasumber Dr. Tjoetjoe Sandjaja H, SH. MH. CLA. CIL.CLI.CRA (Presiden KAI) dan Dr. Rohman Hakim, SH., MH., S.sos., MM (Ketua KRAN/Ketua YLI), KH. Fajruddin Fatwa (Praktisi Budayawan).
Dibuka langsung oleh Rektor UNSURI H. Sudja’i, SH., MH kegiatan dengan moderator Dr. H. KP. Heru S. Notonegoro, SH., MH., CIL., CRA dimulai pukul 09 : 00 WIB di Gedung Auditorium UNSURI Jalan Brigjen Katamso, waru Sidoarjo. Sabtu (20 – 08 – 2022).
Pada kesempatannya Rohman Hakim mengatakan. “Sejarah berdirinya Organisasi Advokat dari PAI hingga 8 organisasi pendiri PERADI hingga saat ini semakin banyaknya organisasi Advokat sudah selayaknya kita memiliki satu wadah untuk menaungi semua Organisasi Advokat yang ada saat ini.” Bilangnya saat berbicara sebagai salah satu narasumber seminar.
Sementara menurut Tjoetjoe Sandjaja saat berbicara pada kesempatannya menjelaskan ide mendirikan Dewan Advokat sangat lah baik. Dimana tugas Dewan Advokat salah satunya membuat kewenangan bagi para Advokat yang akan menegakan hukum. “Saya merasa saat ini Advokat belum cukup dihormati penegak hukum yang lain.” Ungkapnya.
“Jadi bila bicara penegak hukum dari Polisi, Jaksa, Hakim, kita Advokat memiliki kasta paling rendah. Bila Polisi mengundang saksi bila tak mau datang polisi mampu memanggil paksa saksi tersebut begitu juga Jaksa maupun Hakim. Tapi kalau Advokat tak bisa kalau saksi tak mau datang Advokat tak bisa berbuat apa – apa sehingga hukum tak bisa ditegakkan.” Jelas Tjoetjoe.
Oleh sebab itu Tjoetjoe berharap dengan berdirinya Dewan Advokat ini kita bisa lebih berwibawa. “Selain itu Dewan Advokat juga dapat menindak dan menangani kasus sengketa para sesama Adbokat dan masalah – masalah lainnya.
Usai sesi seminar saat ditanya oleh tim wagataberita.com langkah kongkrit pembentukan Dewan Advokat Nasional tersebut Tjoetjoe berharap. “Melalui seminar ini saya berharap Jawa Timur dapat memulai dengan meneruskan pembentukan Dewan Advokat Nasional teesebut. Semoga seminar – seminar lanjutan tentang ini dapat terus dilanjutkan ke kampus – kampus lainnya sehingga cita – cita pembentukan Dewan Advokat ini dapat terwujud.” Tutupnya. (Red)