WAGATABERITA.COM – SURABAYA. Kasus sengketa aset antara Pemerintah Kota Surabaya dan PT (Persero) Iglas dapat diselesaikan dengan tanpa ligitasi.
Itu dikemukakan Direktur Pemulihan dan Perlidungan Hak (PPH) Jamdatun Kejaksaan Agung Isran Yogie Hasibuan usai bertemu Walikota Surabaya Tri Rismaharini Kamis (30/03/2017).
Pertemuan yang berlangsung kurang lebih satu jam di ruang kerja Walikota Rismaharini itu, tertutup bagi wartawan.
Hasibuan saat dijegat wartawan mengatakan pertemuan itu hanya membahas sengketa aset antara Pemkot Surabaya dengan PT Iglas. “Ini dua – duanya pelat merah. Jadi kami menyarankan untuk diselesaikan tidak harus melalui ligitasi,” ujar Hasibuan, lalu menambahkan agar dapat diselesaikan secara musyawarah.
- EKSEKUSI LAHAN MILIK PT KAI DIHALANGI ANGGOTA LSM
- KABIRO HUMAS DAN PROTOKOL PEMPROV JATIM : TIDAK BENAR KADIS KELAUTAN DAN PERIKANAN JADI TERSANGKA
- SENGKETA ASET SDN KETABANG SURABAYA KEMBALI DISIDANGKAN
- PERTAHANKAN ASET, PEMKOT HADIRKAN MANTAN KADIS PENDIDIKAN JATIM SEBAGAI SAKSI
- KEPALA SKPD PEMKOT SURABAYA DIPERIKSA BUKAN KASUS KORUPSI
Aset Pemkot Surabaya yang saat ini sedang fokus diselesaikan sebanyak 7 kasus. Salah satunya adalah lahan yang ditempati PT Iglas. (Haludin Ma’waledha/Dir)
Wagata Berita wagata berita adalah website yang berisikan berita-berita terkini.