Rabu, 21 Oktober 2026, 21:20
Home / NEWS / PEMKOT SURABAYA UJI EMISI GAS BUANG KENDARAAN
Kegiatan Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor Yang Dilakukan Dinas Perhubungan Kota Surabaya, Selasa (23/05). Sumber Foto : Nur Rizki Utomo Putri

PEMKOT SURABAYA UJI EMISI GAS BUANG KENDARAAN

WAGATABERITA.COM – SURABAYA. Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melakukan uji emisi buang kendaraan simpatik di Halaman Taman Surya pada Selasa (23/05/2017).

Uji emisi tersebut dilakukan terhadap mobil dinas maupun mobil pribadi jajaran petinggi dan staff Pemkot Surabaya, maupun seluruh kendaraan roda empat yang melintasi Balai Kota Surabaya mulai pukul 09 : 00 – 12 : 00 WIB.

Irvan Wahyu Drajat, Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Surabaya, mengatakan uji emisi simpatik kali ini dilakukan dalam rangka menggugah kesadaran masyarakat akan pentingnya merawat kendaraan, sehingga tidak mencemari lingkungan.

“Untuk menggugah kesadaran masyarakat agar menjaga dan memelihara kendaraannya, sehingga tidak mencemari lingkungan,” tutur Irvan.

Irvan juga menambahkan, dalam uji emisi simpatik kali ini, Dishub Surabaya akan mengapresiasi kendaraan yang lulus uji emisi dengan memberikan beberapa cinderamata. “Karena ini simpatik, yang lulus uji emisi akan kami berikan souvernir, yang tidak lulus akan kami berikan diacount sesuai merk kendaraannya,” tambahnya.

Uji emisi selanjutnya akan dilakukan selama empat kali dalam satu bulan, diantaranya tiga kali di jalan dan satu kali diterminal. Nantinya, Dishub Surabaya akan memberikan sanksi pada kendaraan yang tidak lulus uji emisi selama berkali – kali. Sanksi diberikan berupa tilang sebagaimana didasarkan pada Undang – Undang No 27 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, serta Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No 5 Tahun 2006 tentang ambang batas gas buang kendaraan.

Berdasarkan data Dishub Surabaya empat tahun terakhir, rata – rata kelulusan uji emisi buang kendaraan adalah 78 – 83%. Kualitas gas buang kendaraan biasanya tergantung pada tahun, merk, jenis kendaraan dan bahan bakarnya. sementara itu, Irvan menuturkan sebagian besar kendaraan yang tidak lulus uji emisi, rata – rata berbahan bakar solar.

Kendaraan yang diambang batas, dapat mengeluarkan gas buang yang dapat mencemari udara dan kesehatan. Beberapa dampak dari emisi gas untuk kesehatan diantaranya, mengakibatkan gangguan pernapasan, tenggorokan gatal/batuk – batuk, menyebabkan iritasi mata, hingga mengganggu fungsi ginjal.

Untuk mengurangi emisi gas dan pencemaran udara, sebaiknya mengguankan kendaraan seperlunya, melakukan perawatan secara rutin pada kendaraan, mengurangi perilaku mengemudi dengan putaran mesin tinggi, dan menggunakan bahan bakar lebih bersih (BBG, Bensin tanpa timbal, dan bio fuell). (Nur Rizki Utomo Putri/Halu)

Check Also

GRAND OPENING KANTOR BEKEEN LAW FIRM SEDERHANA TAPI MENGESANKAN

WAGATABERITA.COM – SURABAYA. Menindak lanjuti pembukaan Kantor Pajak dan Hukum BEKEEN Law Firm (Bercahaya Keadilan …