WAGATABERITA.COM – TRENGGALEK. Kasus tindak pidana kekerasan terhadap seorang bayi laki – laki yang diduga dilakukan oleh ibunya sendiri masih terus ditindak lanjuti pihak kepolisian resort Trenggalek. Seperti yang telah diberitakan sebelumnya, pelaku yakni Lisa (24) warga Desa Bendoagung Kecamatan Kampak Kabupaten Trenggalek melahirkan seorang bayi hasil hubungan gelap dengan pacarnya didalam kamar mandi.
Dikatakan oleh Kapolres Trenggalek AKBP Donny Adityawarman melalui Kasat Reskrim Polres Trenggalek AKP Sumi Andana bahwa kejadian kasus kekerasan terhadap anak yang terjadi di wilayah Kecamatan Watulimo ini masih dalam tahap penyidikan dan penyelidikan.
“Untuk kasus yang terjadi di wilayah Kecamatan Watulimo, pihak kepolisian masih melakukan proses penyidikan dan penyelidikan terkait dengan adanya tindak pidana kekerasan terhadap anak hingga mengakibatkan korban meninggal dunia,” ucapnya saat ditemui, Jumat (15/09/2017).
Ditambahkan Andana, sejauh ini pihak kepolisian masih melakukan serangkaian tindakan penyidikan yakni autopsi mayat yang dilakukan oleh Dokter Forensik Rumah Sakit Bhayangkara Kediri di instalasi kamar jenazah RSUD Dr Soedomo Trenggalek.
Hasil autopsi sementara, masih terang perwira pangkat 3 balok dipundak ini, dari keterangan yang diberikan oleh Dokter Forensik, korban kekerasan ini dipastikan meninggal dunia lantaran luka tusukan benda tajam yang menembus tulang antar iga kemudian mengenai paru – paru yang membuat paru – paru mengempis dan terjadi pendarahan.
“Dari luka tusukan benda tajam yang sangat dalam inilah, korban mengalami pendarahan dan harus kehilangan nyawanya. Karena seperti yang diketahui, pelaku melakukan hubungan gelap dengan pacarnya dan takut untuk mengatakan hal tersebut kepada orang tuanya. Sehingga sepulang dari tempatnya berkerja di Surabaya, pelaku tinggal di rumah saudaranya di Desa Margomulyo Kecamatan Watulimo,” imbuhnya.

Atas kejadian ini, polisi juga mengamankan barang bukti yang didapatkan dari Tempat Kejadian Perkara yang selanjutnya akan di uji di laboratorium untuk dilakukan pendalaman kasus.
Selain itu juga, polisi akan menggali keterangan saksi – saksi termasuk terduga. Karena saat ini yang bersangkutan masih berstatus sebagai terlapor. “Kami akan terus mengusut kasus ini hingga tuntas, karena saat ini terduga masih berstatus sebagai terlapor maka proses selanjutnya polisi akan melakukan gelar perkara untuk peningkatan proses hukum lebih lanjut,” tegas Andana.
Jika dalam kasus ini, pelaku terbukti melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak hingga mengakibatkan korban meninggal dunia, maka dapat dipastikan pelaku akan dijerat pasal 13 dan atau 76 c Jo pasal 80 ayat (4) Undang – Undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang – Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak yang ancaman hukumannya 15 tahun penjara. (Ayu Mila Sari/Halu)
Wagata Berita wagata berita adalah website yang berisikan berita-berita terkini.