Minggu, 19 April 2026, 2:20
Home / TRENGGALEK / 2018, DANA BAZNAZ MELONJAK HINGGA 300 JUTA PER BULAN
Wakil Bupati Trenggalek, Mochammad Nur Arifin.

2018, DANA BAZNAZ MELONJAK HINGGA 300 JUTA PER BULAN

WAGATABERITA.COM – TRENGGALEK. Lonjakan pemasukan di tahun 2018,saat ini tengah dialami oleh Badan Amal Zakat Nasional (Baznaz) Kabupaten Trenggalek. Jika pada tahun – tahun sebelumnya dana pemasukan di Baznaz Kabupaten Trenggalek hanya sekitar Rp 8 juta rupiah per bulan, memasuki awal tahun 2018 justru melonjak hingga Rp 300 juta rupiah per bulan.

Diketahui kenaikan pemasukan dana di Baznaz Kabupaten Trenggalek terjadi sejak tahun 2017 lalu saat wakil Bupati Trenggalek Mochammad Nur Arifin menyerahkan sepenuhnya gaji dan tunjangannya ke pihak Baznaz.

Melihat kepedulian wakil Bupati Termuda ini, akhirnya membuka hati para Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk turut aktif membayar zakat, infaq maupun wakaf ke Baznaz.

Pembayaran zakat, infaq maupun wakaf ke Baznaz ini dilakukan sesuai keinginan serta keikhlasan dari masing – masing ASN.

“Alhamdulillah, peningkatan dana yang masuk di Baznaz Kabupaten Trenggalek cukup tinggi. Dan dari dana itulah, pihak Pemerintah Daerah bisa menyediakan rumah singgah bagi warga yang hendak melakukan perawatan medis atau sekedar berobat di RSUD Dr Soetomo Surabaya,” ungkap Wakil Bupati Trenggalek, Mochammad Nur Arifin, Senin (12/02/2018).

Diakui suami Novita Hardiny ini, selain menyediakan rumah singgah bagi warga Trenggalek untuk mendapatkan pelayanan kesehatan di RSUD Dr Soetomo Surabaya, dari dana terbuat banyak warga yang kurang mampu dan korban bencana alam yang terbantu dengan menggunakan dana Baznaz ini.

“Sekecil apapun dana yang kita berikan kepada Baznaz, sangat memiliki peran besar bagi masyarakat yang membutuhkan. Oleh karena itu, untuk PNS atau ASN khususnya di Kabupaten Trenggalek sendiri sudah tersentuh dan terkemuka hatinya untuk menyisihkan sebagian gaji yang diterima untuk membantu saudara – saudara yang memerlukan bantuan,” imbuhnya.

Sejak tahun 2017 lalu, para ASN yang bersedia dengan ikhlas mewakafkan, menginfaqkan, dan menzakatkan sebagian gajinya ke Baznaz. Maka mereka akan membuat surat pernyataan dan memberi kuasa terhadap bendahara gaji agar memotong langsung gajinya untuk selanjutnya diserahkan ke Baznaz sesuai dengan kemampuan dan keikhlasan yang telah disepakati.

Selanjutnya dana tersebut nantinya akan dikelola pihak Baznaz untuk memenuhi kebutuhan yang bersifat kedaruratan dan sosial kemasyarakatan. (Ayu Mila Sari/Halu)

Check Also

PJS BUPATI TRENGGALEK APRESIASI INOVASI KAPOLRES KHUSUSNYA PROGRAM BAGI PARA DIFABEL

WAGATABERITA.COM – TRENGGALEK. Pjs Bupati Trenggalek Benny Sampir Wanto