WAGATABERITA.COM – PROBOLINGGO. Ketua MUI (Majelis Ulama Indonesia, Red) kota Probolinggo, Jawa Timur, KH Nizar Irsyad, menghimbau agar para Eks anggota HTI (Hizbut Tahrir Indonesia,Red) menerima hasil PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara, Red).
Himbauan itu muncul, setelah PTUN di Jakarta, memutuskan soal pelarangan HTI di Indonesia. Menurut KH Nizar, para anggota Eks HTI di sejumlah daerah utamanya di wilayah kota Probolinggo, lebih baik kembali ke jalan yang benar.
“Saya harap Eks HTI, kembali ke jalan yang benar sesuai aqidah Ahlus Sunnah Wal Jamaah, yang cinta tanah air, utamanya untuk mereka yang berdomisili di kota Probolinggo,” terang KH Nizar.
Lanjut KH Nizar menjelaskan, jika pelarangan itu mengindikasikan bahwa HTI kini statusnya sama dengan Partai Komunis Indonesia (PKI), karena sama – sama dilarang pemerintah. “Kita semua harus menghargai keputusan PTUN tersebut,” katanya, Selasa (08/05/2018).
Hal senada disampaikan Wakil Ketua DPRD Kota Probolinggo, Mukhlas Kurniawan. Politisi Golkar tersebut menyampaikan, agar Eks HTI menerima dengan legowo putusan PTUN. Tujuannya supaya polemik antar ormas, dengan pemerintah tidak meruncing.
“Semuanya harus legowo, dan jika memang tidak menerima, boleh saja ajukan banding karena itu bagian dari hak dalam menentukan perbuatan hukum,” Ujar Mukhlas.
Sebagai informasi, PTUN Jakarta menolak gugatan HTI terhadap Kemenkumham, dengan alasan apa yang dilakukan Kemenkumham telah sesuai aturan yang berlaku. Tak hanya itu, HTI terbukti tidak sepakat dengan Pancasila bahkan berusaha mengganti Pancasila sebagai dasar negara dengan sistem khalifah. (Zulkiflie)
Wagata Berita wagata berita adalah website yang berisikan berita-berita terkini.