WAGATABERITA.COM – SURABAYA. Berdasarkan Surat Keputusan/SK Menteri Dalam Negeri (Mendagri) nomor 131.35 – 1044 Tahun 2019 tanggal 24 April 2019 tentang pengangkatan Bupati dan Pemberhentian Wakil Bupati Trenggalek sisa masa jabatan 2016 – 2021, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa resmi melantik Muhammad Nur Arifin sebagai Bupati Trenggalek sisa masa jabatan 2016 – 2021 di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Selasa (28/05/2019).
Usai dilantik Khofifah berpesan agar Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Trenggalek bisa segera disinkronkan dengan RPJMD Provinsi Jatim, βTentunya keberseiringan pembangunan antara program yang menjadi prioritas nasional dan Provinsi Jatim sudah kita formulasikan dalam Nawa Bhakti Satya, kami mohon ini mengalir dalam RPJMD Kabupaten Trenggalek,β kata Khofifah.
- WALAU DILANTIK TUGAS BUPATI TULUNGAGUNG LANGSUNG DISERAHKAN KE WAKIL NYA SEBAGAI PLT
- BERMASALAH HUKUM BUPATI TULUNG AGUNG TETAP DILANTIK PAKDE KARWO SESUAI UNDANG – UNDANG DI JAKARTA
- HERU TJAHJONO DILANTIK SEBAGAI SEKDA PROVINSI JATIM OLEH PAKDE KARWO
- BUDE KARWO TP PKK MITRA PEMERINTAH DAN TIDAK MEMBERATKAN PEMERINTAH
- LANTIK BUPATI DAN WALIKOTA PAKDE KARWO MINTA BERPEDOMAN PADA VISI MISI PRESIDEN
Bupati Trenggalek diingatkan untuk mengelola keuangan daerah dengan mengedepankan transparansi dan akuntabilitas, belanja APBD diutamakan untuk pelayanan publik bagi masyarakat, serta memprioritaskan penanggulangan kemiskinan, pengurangan kesenjangan, meningkatkan kesempatan kerja, investasi dan ekspor serta peningkatan kualitas pendidikan.
βYang juga tak kalah penting melakukan kerjasama dengan daerah lain untuk mendukung penyelenggaraan pembangunan, meningkatkan kualitas pelayanan publik, menerapkan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik serta menjalin komunikasi dan hubungan yang baik dengan DPRD,β pesannya.

Lebih lanjut terkait kekosongan jabatan Wakil Bupati Trenggalek, Khofifah menjelaskan, βKita ketahui bahwa akhir masa jabatan Bupati Trenggalek jatuh pada 17 Februari 2021, jika terhitung sejak sekarang, maka Kabupaten Trenggalek mengikuti proses mekanisme sebagaimana ketentuan UU tersebut. Saya minta dalam pengisian jabatan Wakil Bupati Trenggalek ini harus mengacu ketentuan peraturan perundang – undangan yang berlaku,β katanya.
Dalam kesempatan ini Khofifah juga menyampaikan terimakasih dan apresiasi terhadap Bupati Trenggalek sebelumnya yakni Emil Elestianto Dardak, yang saat ini menjadi Wakil Gubernur Jatim.
Sementara itu, Wakil Gubernur Jatim, Emil Elestianto Dardak menekankan bahwa apa yang menjadi harapan masyarakat Trenggalek tentunya menjadi harapan masyarakat Jawa Timur, βYang perlu kami tekankan bahwa Muhammad Nur Arifin adalah wakil Bupati yang maju bersama dengan saya pada pemilihan Bupati Trenggalek 2015 yang lalu, maka dengan dilantiknya beliau sebagai Bupati Trenggalek tentunya tidak ada perubahan yang mendasar dalam kaitan dengan apa yang ingin diwujudkan untuk masyarakat semuanya, termasuk dalam RPJMD yang kami susun bersama,β katanya. (Red)
Wagata Berita wagata berita adalah website yang berisikan berita-berita terkini.