WAGATABERITA.COM – BUTON UTARA. Pemilihan Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Desa Wantulasi Kecamatan Wakorumba Utara (Wakorut), Kabupaten Buton Utara Sulawesi Tenggara, yang digelar pada Senin (23/09) beberapa hari lalu, dalam proses pelaksanaannya di duga Sarat manipulasi data Surat dokumen Kepala Keluarga oleh Desa Wantulasi yang ditetapkan sebagai Daftar Pemilih Tetap (DPT), yakni rekomendasi yang dikeluarkan oleh Kepala Desa terhadap beberapa warga yang masih berstatus jomblo menjadi Kepala Keluarga (KK) disaat pelaksanaan pemilihan BPD.
Hal ini bukan hanya berdampak pada pemilihan Calon Anggota BPD, namun akan mempengaruhi status keluarga tidak mampu yang akan mendapatkan bantuan baik bantuan Desa maupun dalam program Kementerian Sosial RI.
Bukan hanya pemalsuan yang dilakukannya, hak pilih warga pun di amputasi yang telah jelas – jelas terdaftar dalam DPT dan telah memiliki surat panggilan pada pemilihan BPD di desa itu, di hilangkan hak pilihnya, juga di batalkan saat akan dilaksanakan perhitungan suara.
- POLRES BAUBAU SIAGAKAN 223 PERSONIL GABUNGAN DILOKASI DEBAT PUBLIK PILWALI
- ASRUN TERSANGKA, SAHRUL SEBUT TIM RUSDA KEPEDEAN KETIMPA DURIAN JATUH
- DPW NASDEM TOLAK PERNYATAAN DARMONO, PARTAI SIAP TAMPUNG RAJIUN DAN PENGIKUTNYA
- PENGURUS PAN MUBAR MUNDUR, SERENTAK BAKAR KTA DAN LEPAS JAS PARTAI
- DIHADIRI 1000 MASSA DAN SELURUH KADERNYA, RAJIUN DEKLARASI MUNDUR DARI PAN
La Hamudi, adalah pemilih yang memiliki nomor urut 70 dalam DPT dan mendapatkan surat panggilan memilih pada pemilihan BPD Desa Wantulasi itu, yang di amputasi hak pilihnya hanya karena persoalan perbedaan status Kepala Keluarga (KK) oleh Panitia.
“Saya di masukan dalam DPT dan di berikan surat panggilan memilih, tiba – tiba di batalkan hak saya oleh panitia, karena menurut mereka (panitia) saya bukan lagi KK dan yang menjadi KK itu adalah ibu dari anak – anak saya nanti di pemilihan BPD ini,” Ungkap Hamudi, dihadapan wagataberita.com (24/09).
Anehnya, lanjut Hamudi, beberapa hari yang lalu saya masih berstatus KK pada saat diberikan bantuan oleh Desa. “Baru beberapa hari saya terima bantuan dari ADD Desa Wantulasi, saya masih terdaftar sebagai KK. Tiba pada hari pemilihan BPD, saya langsung dihilangkan hak pilihku. Ini yang menjadikan saya heran terhadap mereka panitia,” ceritanya.

Sementara salah satu calon Anggota BPD, Nahwal yang ditemui dikediamannya Kamis (26/09/2019), terkait hal itu, dia membenarkan atas apa yang di alami oleh La Hamudi.
“Itu benar terjadi. La Hamudi terdaftar dalam DPT, anehnya pada saat waktunya akan memilih La Hamudi langsung ditolak ikut memilih oleh panitia,” terangnya.
Saat ditanyai persoalan KK yang di duga dipalsukan dari status jomblo menjadi seorang KK, ia juga membenarkannya. “Iya, itu Ada beberapa orang yang statusnya belum berumah tangga atau belum menikah/berkeluarga, panitia menetapkan dalan DPT, artinya mereka bisa memilih karena itu. Sudah menjadi KK. Jadi yang bisa ikut memilih atau memiliki hak suara dalam pemilihan Calon Anggota BPD itu adalah mereka yang terdaftar dalam DPT yang memiliki status sebagai KK,” tuturnya, seraya mengatakan inilah kondisi yang terjadi.
Informasi yang dihimpun media ini dari beberapa masyarakat bahwa pemilihan Anggota BPD di Kantor Desa Wantulasi Kecamatan Wakorumba Utara Kabupaten Buton Utara, Kepala Desa Wantulasi Ikut berpartisipasi memberikan hak suaranya pada pemilihan elite di Desanya itu dan pada proses pemilihannya, terjadi pemilihan ulang yang disepakati oleh panitia bersama Calon Anggota BPD untuk yang mendapatkan suara seri (ZAS).
Wagata Berita wagata berita adalah website yang berisikan berita-berita terkini.