WAGATABERITA.COM – SURABAYA. Berbagai Revisi Undang – Undang masih menjadi polemik bagi masyarakat Indonesia khususnya para Mahasiswa seluruh Indonesia termasuk mereka yang di Surabaya.
Unjuk rasa Mahasiswa, buruh hingga petani masih terus dilakukan hingga saat ini dengan tujuan menentang beberapa Revisi Undang – Undang baik yang telah di sah kan atau yang belum di sah kan.
Agak berbeda yang dilakukan Mahasiswa Universitas Airlangga (Unair) hari ini Kamis (03/10/2019), kali ini Mahasiswa Unair mengundang Mahasiswa kampus lain untuk membahas berbagai RUU sejak hari ini hingga tanggal 11 Oktober mendatang di kampus B gedung C ilmu Hukum.
- POTENSI INDUSTRI AGRO DISPERINDAGADAKAN FORUM KOMUNIKASI DAN TEMU BISNIS DENGAN PELAKU INDUSTRI
- UNDANG TIGA TOKOH UK PETRA GELAR SEMINAR TINGKATKAN KECINTAAN PADA INDONESIA
- HADIRI SEMINAR KEJAKSAAN, PAKDE KARWO MINTA HUKUM HARUS MEMILIKI KEPASTIAN DAN KEADILAN
- MENJAWAB KETERBATASAN, EMIL DARDAK MENJADI PEMBICARA DALAM UK ALUMNI THEMATIC DINNER
- RAZAK WAWO SERAHKAN PATAKA RAJAWALI KEPADA TAKUDAENG PARAWANSA
Pada hari pertama ini dibahas perubahan RUU MD3 yang telah dilakukan Panja RUU MD3 bersama Kementeri dalam Negeri tanggal 13 September lalu salah satunya merevisi pasal 15 ayat 1 UU nomor 2 tahun 2018.
Terkesan tertutup dan kilat akhirnya UU MD3 di berlakukan, walau hingga saat ini teks keseluruhan dari RUU belum dapat diakses dan diketahui secara umum tapi revisi pasal 15 ayat 1 isinya Pimpinan MPR saat ini dijabat oleh 10 orang yakni 9 perwakilan Fraksi dan 1 dari DPD.
Sebagai narasumber Dr Herlambang Perdana Wiratratman SH M.A dosen Unair ini menjelaskan, “setiap UU harusnya melibatkan partisipasi masyarakat luas, kalau ada UU yang tidak dapat diikuti atau diketahui oleh publik itu berarti mengingkari pembentukan UU tersebut,” jelasnya.

Ditambahkan pembentukan hukum seharusnya melibatkan partisipasi masyarakat luas, “apabila publik tak dapat berpartisipasi dalam pembentukan Hukum dan tak dapat mengakses hukum tersebut artinya publik kehilangan 2 hak sekaligus dalam hal ini,” terangnya.
Walau dimungkinkan anggota Dewan tak menyalahi aturan tetapi Herlambang mengatakan, “apakah prosedural yang dijalankan Anggota Dewan dalam merevisi UU MD3 layak digunakan, belum tentu karena bisa saja mereka menjalankan prosedur sesuai kehendak mereka sehingga tidak dapat dijamin Prosedural itu akan lebih baik bila melibatkan warga secara luas,” paparnya.
Diakhir kegiatan Herlambang akan melihat dulu teks keseluruhan yang hingga saat ini belum dapat diakses publik “kami pastikan dulu mendapat informasi dari isi keseluruhan UU MD3 baru akan menentukan sikap,” tutupnya. (Juliman)
Wagata Berita wagata berita adalah website yang berisikan berita-berita terkini.