WAGATABERITA.COM – JAKARTA. Teganya seorang ibu tiri bernama Putri Indah Lestari warga Desa Sukajaya, Kabupaten Pesawaran, Lampung yang melakukan tindakan keji memukul kepala anaknya AM (10) dengan gagang sapu termasuk membakar kedua tangan korban di atas kompor hingga menyebabkan luka bakar dan cacat permanen.
Kasus keji penganiaan yang seharusnya tidak dilakukan seorang ibu ini menjadi perhatian khusus Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) yang dianggap jadi alarm peringatan keras masih maraknya kekerasan terhadap anak yang dilakukan oleh orang – orang terdekat, Minggu (15/12/2019).
Aparat Kepolisian Polres Pesawaran yakni Unit Perlindungan Perempuan dan Anak yang telah menangkap pelaku dan melakukan penyidikan sangat diapresiasi Kemen PPPA yang berharap pelaku dapat dikenai pasal yang berlaku sesuai dengan Undang – Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara hingga 15 tahun dan atau denda hingga 100 juta rupiah.
Koordinasi dengan Dinas PPPA Provinsi Lampung juga telah dilakukan Kemen PPPA untuk melakukan pendampingan terhadap korban yang diungsikan di rumah aman dan akan melakukan konseling terhadap korban bersama psikolog dengan mendampingi dalam bentuk trauma healing selama proses penyidikan hingga kasus ini diputuskan dalam pengadilan.
Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan Dan Anak (P2TP2A) Provinsi Lampung akan bekerja cepat dengan melakukan assestment atas kasus penganiayaan ini untuk mengetahui penanganan lebih lanjut terhadap korban. (Red)
- KEMEN PPPA APRESIASI LANGKAH CEPAT KEMENDIKBUD JAWAB KELUHAN ANAK DAN ORANG TUA TENTANG BDR
- MENTERI BINTANG AJAK SEMUA WASPADA PADA PENGGUNA MEDSOS KARENA BANYAK PERDAGANGAN ANAK
- SUARA ANAK PERLU DIDENGAR DALAM PERENCANAAN PEMBANGUNAN KEBUTUHAN ANAK
- KEMEN PPPA MINTA SEMUA IKUT MENJAMIN HAK ANAK KELOMPOK MINORITAS
- INI HASIL SUARA ANAK PADA PERINGATAN HAN 2019
Wagata Berita wagata berita adalah website yang berisikan berita-berita terkini.