Minggu, 19 April 2026, 5:30
Home / NEWS / REALOKASI DANA DESA KHOFIFAH MINTA KEPALA DESA MENDATA WARGA YANG BERHAK TERIMA BLT
Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa.

REALOKASI DANA DESA KHOFIFAH MINTA KEPALA DESA MENDATA WARGA YANG BERHAK TERIMA BLT

WAGATABERITA.COM – SURABAYA. Berbagai dana terus di realokasi oleh Pemerintah untuk mengatasi kondisi yang ditimbulkan dari dampak virus corona, salah satunya dana desa di Jatim yang direalokasi bisa sejumlah Rp 2,322 Triliun untuk bantuan langsung tunai (BLT). Bantuan tersebut akan diberikan kepada 1.286.374 Rumah Tangga Miskin (RTM) yang terdampak Covid – 19.

Dengan Peraturan Menteri Desa (Permendes) Nomor 6 Tahun 2020 sebagai revisi Permendes 11 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa mengatur terkait besaran realokasi dana desa yang dialihkan untuk pembangunan fasilitas kesehatan hingga bantuan langsung tunai (BLT) untuk masyarakat desa.

Nantinya setiap keluarga penerima BLT memperoleh bantuan Rp 600 ribu yang dibayarkan untuk tiga bulan, dana yang diterima Rp 1,8 juta. Tahap pertama diupayakan dicairkan sebelum bulan Ramadan, “BLT diberikan selama tiga bulan. Mulai dari April hingga Juni. Skemanya non tunai atau cashless,” ungkap Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa di Gedung Negara Grahadi, Jum’at (17/04/2020).

Dijabarkan yang berhak atas BLT tersebut diantaranya keluarga miskin non Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), belum mendapatkan Program Keluarga Harapan (PKH), non pra kerja yang kehilangan mata pencaharian, dan mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun/kronis sehingga realokasi dana desa ini merupakan bentuk jaring pengaman sosial guna mengurangi dampak ekonomi dan dapat dimanfaatkan masyarakat untuk memenuhi kebutuhan logistik jelang Ramadan, “kami berharap BLT ini dapat meringankan beban warga desa yang terdampak covid – 19,” ujar Khofifah.

Sehingga kepada seluruh Kepala Desa dan Pemerintah Kabupaten/Kota dapat segera merampungkan data penerima BLT, “basis pendataan di RT/RW yang dilakukan oleh Relawan Desa lawan Covid – 19. Selanjutnya dibawa ke Musyawarah Desa untuk validasi finalisasi dan penetapan penerima BLT. Data yang sudah ditandatangani Kades tersebut lalu disahkan oleh Bupati/Walikota atau Camat selambatnya 5 hari kerja, Aparat desa harus teliti menentukan siapa – siapa yang berhak menerima BLT ini. Jangan sampai ada yang terlewat atau malah double – double dapat bantuannya,” terang Khofifah. (Red)

Check Also

GRAND OPENING KANTOR BEKEEN LAW FIRM SEDERHANA TAPI MENGESANKAN

WAGATABERITA.COM – SURABAYA. Menindak lanjuti pembukaan Kantor Pajak dan Hukum BEKEEN Law Firm (Bercahaya Keadilan …