WAGATABERITA.COM – LAMONGAN. Masalah pemanggilan Polisi yang dihadapi para petani petambak telah mendapat penjelasan dari Dinas Kelautan dan perikanan dihadapan Komisi B DPRD Provinsi Jatim beberapa waktu lalu.
Pada penjelasannya Kepala Dinas KP dengan tegas mengatakan petani petambak pemilik lahan tak lebih dari 5 hektar tak perlu memiliki izin perikanan bahkan izin pemakaian air laut.
- WAH, PEMKAB PROBOLINGGO SIAPKAN KANO UNTUK LIHAT HIU TUTUL DI PANTAI BENTAR
- KKP RI PANTAU KEMUNCULAN KAWANAN HIU TUTUL DI PERAIRAN LAUT PROBOLINGGO
- RIBUAN BENIH LOBSTER MUTIARA DAN PASIR, DILEPASLIARKAN DI PERAIRAN LAUT GILI
- JAGA KELESTARIAN LINKUNGAN, 100 TUKIK DILEPASKAN DI PANTAI DUTA
- HIU TUTUL TERJARING NELAYAN PROBOLINGGO
“petambak tradisional yang luasan tambaknya kurang dari 5 hektar tidak ada SIUP nya yang ada TPUPI (Tanda Pencatatan Usaha Pembudidaya Ikan) itu dilakukan di Kabupaten/Kota dan merupakan kewenangan mereka,” jelas Gunawan beberapa waktu lalu.
Kondisi yang membuat sebagian para petani petambak ini pun terus membuat mereka memperjuankan nasih mereka, Minggu (19/07/2020).
Kali ini giliran para perempuan Petani Tambak yang angkat bicara pada masalah yang sedang mereka hadapi yang belum membuat mereka lega dengan kondisi yang terjadi beberapa waktu lalu.
Ini videonya.
Wagata Berita wagata berita adalah website yang berisikan berita-berita terkini.