WAGATABERITA.COM – JAKARTA. Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease (covid – 19) telah diputuskan atas dasar arahan Presiden Joko Widodo pada tanggal 22 Januari 2021 lalu.
Menindaklanjuti hal tersebut Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mengeluarkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) tentang perpanjangan PPKM untuk jangka waktu 2 minggu kedepan sesuai hasil monitoring Komite Penanganan covid – 19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) pada PPKM tahap pertama periode 11 – 25 Januari 2021.
Dalam Inmendagri disebutkan, ādiperlukan langkah cepat, tepat, fokus dan terpadu antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah,ā sehingga Tito menginstruksikan Gubernur se – Jawa dan Bali untuk mengatur PPKM di wilayahnya masing – masing.
Bunyi Inmendagri diktum kesatu yakni, āmengatur pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat yang berpotensi menimbulkan penularan virus covid – 19 dan Gubernur pada Provinsi sebagaimana dimaksud dapat menambahkan prioritas wilayah pembatasan sesuai dengan kondisi masing – masing wilayah dan memperhatikan cakupan pemberlakuan pembatasan,ā bunyinya.
ParaĀ Bupati/Walikota juga diintruksikan dengan wilayah prioritas yakni Jawa Barat adalah Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, Kota Cimahi, Kota Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, dan wilayah Bandung Raya dan Banten yakni Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan. Jawa Tengah meliputi Semarang Raya, Banyumas Raya, dan Kota Surakarta serta sekitarnya.
Termasuk Daerah Istimewa Yogyakarta yakni Kota Yogyakarta, Kabupaten Bantul, Kabupaten Gunung Kidul, Kabupaten Sleman, dan Kabupaten Kulon Progo, selanjutnya Jawa Timur dengan prioritas wilayah Surabaya Raya dan Malang Raya sedangkan yang terakhir yaitu Bali dengan prioritas wilayah Kabupaten Badung dan Kota Denpasar serta sekitarnya.
Dalam diktum kedua instruksi yang diberlakukan pembatasan terdiri dari :
a. Membatasi tempat kerja/perkantoran dengan menerapkanĀ Work From HomeĀ (WFH) sebesar 75 persen danĀ Work Form OfficeĀ sebesar 25 persen dengan memberlakukan protokol kesehatan secara lebih ketat ;
b. Melaksanakan kegiatan belajar/mengajar secara daring/online ;
c. Untuk sektor esensial seperti kesehatan ; bahan pangan, makanan, minuman ; energi ; komunikasi dan teknologi informasi ; keuangan, perbankan, sistem pembayaran, pasar modal; logistik ; perhotelan ; konstruksi ; industri strategis ; pelayanan dasar, utilitas publik, dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu ; serta kebutuhan sehari – hari yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap dapat beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat ;
d.melakukan pengaturan pemberlakuan pembatasan :
ā kegiatan restoran (makan/minum di tempat sebesar 25 persen) dan untuk layanan makanan melalui pesan – antar/dibawa pulang tetap diizinkan sesuai dengan jam operasional restoran ; dan
ā pembatasan jam operasional untuk pusat perbelanjaan/mal sampai dengan pukul 20 : 00 WIB;
e. mengizinkan kegiatan konstruksi beroperasi 100 persen dengan syarat penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat ;
f. mengizinkan tempat ibadah untuk dilaksanakan dengan pengaturan pembatasan kapasitas sebesar 50 persen dengan protokol kesehatan secara lebih ketat ;
g. kegiatan di fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya yang dapat menimbulkan kerumunan dihentikan sementara ; dan
h. dilakukan pengaturan kapasitas dan jam operasional untuk transportasi umum.
Isi diktum ketiga pengaturan pemberlakuan meliputi Provinsi/Kabupaten/Kota yang memenuhi unsur/kriteria tingkat kematian di atas rata – rata tingkat kematian nasional ; Ā tingkat kesembuhan di bawah rata – rata tingkat nasional ; tingkat kasus aktif di atas rata – rata tingkat kasus aktif nasional ; dan tingkat keterisian tempat tidur Rumah Sakit (Bed Occupancy Ratio/BOR) untukĀ Intensive Care UnitĀ (ICU) dan ruang isolasi di atas 70 persen.
Sementara diktum keempat pengaturan pemberlakuan pembatasan dilakukan di seluruh Provinsi pada wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali dengan pertimbangan bahwa seluruh provinsi pada wilayah tersebut memenuhi salah satu atau lebih dari 4 unsur/kriteria yang ditetapkan.
Tito menegaskan, āGubernur dapat menetapkan Kabupaten/Kota lain di wilayahnya, dengan mempertimbangkan keempat parameter dan pertimbangan lain untuk memperkuat upaya pengendalian covid – 19,ā terangnya.
Pengaturan pemberlakuan pembatasan sebagaimana dimaksud pada diktum kelima Mendagri meminta agar daerah tersebut lebih mengintensifkan kembali protokol kesehatan (menggunakan masker yang baik dan benar, mencuci tangan menggunakan sabun atauĀ handsanitizer, menjaga jarak dan menghindari kerumunan yang berpotensi menimbulkan penularan).
KemampuanĀ tracking, sistem dan manajemenĀ tracing, perbaikan treatment termasuk untuk meningkatkan fasilitas kesehatan (tempat tidur, ruang ICU, maupun tempat isolasi/karantina) terus diperkuat, koordinasi daerah berdekatan melalui Sistem Penanggulangan Gawat Darurat Terpadu (SPGDT) guna redistribusi pasien dan tenaga kesehatan.
Isi diktum keenam pengaturan PPKM ini berlaku mulai tanggal 26 Januari sampai dengan 8 Februari 2021, dan mempertimbangkan berakhirnya masa berlaku pembatasan berdasarkan pencapaian target pada keempat parameter selama 4 (empat) minggu berturut – turut.
Tito menambahkan, āuntuk itu para Kepala Daerah agar melakukan monitoring dan rapat koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan (stakeholder) terkait secara berkala,ā jelanya.
Dalam hal ini Mendagri menginstruksikan pada daerah yang tidak termasuk pemberlakuan pengturan pembatasan untuk tetap memperkuat dan meningkatkan sosialisasi dan penegakan hukum yang lebih tegas terhadap pelanggaran protokol kesehatan covid – 19.
Posko Satgas covid – 19 tingkat Provinsi, Kabupaten/Kota, Kelurahan/Desa, sampai dengan Dusun/RW/RT wajib dioptimalkan, ākhusus untuk wilayah desa, dalam penanganan dan pengendalian pandemi covid – 19 dapat menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) secara akuntabel, transparan, dan bertanggung jawab,ā ungkap Mendagri di diktum kedelapan.
Seluruh Gubernur dan Bupati/Walikota diminta berupaya mencegah dan menghindari kerumunan baik dengan cara persuasif maupun melalui cara penegakan hukum dengan melibatkan aparat keamanan (Satuan Polisi Pamong Praja, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan melibatkan Tentara Nasional Indonesia).
HasilĀ monitoringĀ pelaksanaan PPKM wajib dilaporkan mingguan ke Mendagri tembusan pada Satgas Penanganan covid – 19 Nasional, āinstruksi Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 26 Januari 2021 dan pada saat Instruksi Menteri mulai berlaku, Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 01 Tahun 2021 tanggal 6 Januari 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Untuk Pengendalian CoronaĀ Virus DiseaseĀ 2019 (covid – 19) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,ā isi diktum kesembilan.Ā (Red)
Wagata Berita wagata berita adalah website yang berisikan berita-berita terkini.