Sabtu, 24 Oktober 2026, 9:03
Home / JAKARTA / ATURAN PPKM MIKRO YANG BERLAKU SESUAI INTRUKSI MENDAGRI
Mendagri Tito Karnavian (google).

ATURAN PPKM MIKRO YANG BERLAKU SESUAI INTRUKSI MENDAGRI

WAGATABERITA.COM – JAKARTA. Dalam rangka melakukan Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 Pemerintah terus mengeluarkan kebijakan untuk mengatasinya dimana saat ini diberlakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Pembentukan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan yang dikeluarkan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian pada Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 03 Tahun 2021.

Sesuai arahan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) agar kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk diperpanjang dengan berbasis mikro dan membentuk Posko PenangananĀ Corona Virus DiseaseĀ 2019 (covod – 19) di level Desa dan Kelurahan sehingga Tito menginstruksikan kepada seluruh Gubernur se – Jawa dan Bali beserta Bupati/Walikota untuk mengatur PPKM berbasis mikro (PPKM Mikro) di wilayahnya.

Pada Inmendagri diktum kesatu berbunyi, ā€œmengatur PPKM yang berbasis mikro yang selanjutnya disebut PPKM Mikro sampai dengan tingkat Rukun Tetangga (RT)/Rukun Warga (RW) yang berpotensi menimbulkan penularan covid – 19,ā€ bunyinya, Senin (08/02/2021)

Tak hanya pada Gubernur disebutkan diktum kesatu instruksi juga ditujukan pada para Bupati/Walikota dengan prioritas wilayah yakni di Jawa Barat adalah Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, Kota Cimahi, Kota Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, dan wilayah Bandung Raya dan Banten yaitu Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan.

Sementara daerah Jawa Tengah diantaranya Semarang Raya, Banyumas Raya, Kota Surakarta sekitarnya termasuk Daerah Istimewa Yogyakarta yakni Kota Yogyakarta, Kabupaten Bantul, Kabupaten Gunung Kidul, Kabupaten Sleman, dan Kabupaten Kulon Progo.

Selanjutnya Jawa Timur yakni wilayah Surabaya Raya, Madiun Raya, dan Malang Raya dan terakhir di Bali adalah wilayah Kabupaten Badung, Kabupaten Gianyar, Kabupaten Klungkung, Kabupaten Tabanan, Kota Denpasar sekitarnya.

Para Gubernur dijelaskan Tito dapat menambahkan prioritas wilayah pembatasan sesuai dengan kondisi wilayahnya masing – masing dan memperhatikan cakupan pemberlakuan pembatasan.

Selanjutnua pada diktum kedua, PPKM Mikro mempertimbangkan kriteria zonasi pengendalian wilayah hingga tingkat RT, bila wilayah zona hijau, tak terdapat kasus covid – 19 di satu RT maka skenario pengendalian dilakukan surveilans aktif yakni seluruh suspek dites dan pemantauan kasus tetap dilakukan secara rutin dan berkala.

Kata Tito, ā€œzona kuning, jika terdapat 1 – 5 rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam 1 RT selama 7 hari terakhir, maka skenario pengendalian adalah menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat, lalu melakukan isolasi mandiri untuk pasien positif dan kontak erat dengan pengawasan ketat,ā€ instruksinya.

Sementara pada zona oranye terdapat 6 – 10 rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama 7 hari terakhir, maka skenario pengendalian adalah menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat, lalu melakukan isolasi mandiri untuk pasien positif dan kontak erat dengan pengawasan ketat, serta menutup rumah ibadah, tempat bermain anak, dan tempat umum lainnya kecuali sektor esensial.

Selqnjutnya zona merah yakni terdapat lebih dari 10 rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama 7 hari terakhir, maka skenario pengendalian adalah pemberlakuan PPKM tingkat RT yang mencakup 6 hal diantaranya

Menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat ; melakukan isolasi mandiri/terpusat dengan pengawasan ketat ; serta menutup rumah ibadah, tempat bermain anak dan tempat umum lainnya kecuali sektor esensial.

Melarang kerumunan lebih dari tiga orang ; membatasi keluar masuk wilayah RT maksimal hingga Pukul 20 : 00 ; serta meniadakan kegiatan sosial masyarakat di lingkungan RT yang menimbulkan kerumunan dan berpotensi menimbulkan penularan dimana pengaturan lebih lanjut akan diatur oleh Satgas Penanganan covid – 19 Nasional.

Selanjutnya pada diktum ketiga berbunyi, ā€œPPKM Mikro dilakukan melalui koordinasi antara seluruh unsur yang terlibat, mulai dari Ketua RT/RW, Kepala Desa/Lurah, Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas), Bintara Pembina Desa (Babinsa), Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK), Pos Pelayanan Keluarga Berencana Kesehatan Terpadu (Posyandu). Dasawisma, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Tokoh Adat, Tokoh Pemuda, Penyuluh, Pendamping, Tenaga Kesehatan, dan Karang Taruna serta relawan lainnya,ā€ isinya.

Mekanisme koordinasi, pengawasan, dan evaluasi pelaksanaan PPKM Mikro dilakukan dengan membentuk Pos Komando (Posko) tingkat Desa dan Kelurahan. Untuk supervisi dan pelaporan Posko tingkat Desa dan Kelurahan dibentuk Posko Kecamatan isi diktum keempat

Pada bunyi diktum kelima, ā€œposko tingkat Desa dan Kelurahan sebagaimana dimaksud adalah lokasi atau tempat yang menjadi Posko penanganan covid – 19 di tingkat Desa dan Kelurahan yang memiliki empat fungsi, yaitu a. pencegahan ; b. penanganan ; c. pembinaan ; dan d. pendukung pelaksanaan penanganan covid – 19 di tingkat Desa dan Kelurahan,ā€ isinya.

Posko tingkat Desa dan Kelurahan berkoordinasi dengan Satgas covid – 19 tingkat Kecamatan, Kabupaten/Kota, Provinsi, TNI dan Polri, dan disampaikan kepada Satgas covid – 19 Nasional, Kementerian Kesehatan (Kemenkes), dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) isi diktum keenam untuk melaksanakan empat fungsi diktum kelima.

Kebutuhan pembiayaan dalam pelaksanaan Posko tingkat Desa dan Kelurahan covid – 19 di tingkat Desa dan Kelurahan dibebankan pada anggaran masing – masing unsur Pemerintah sesuai dengan pokok kebutuhan bunyi diktum ketujuh.

Dimana kebutuhan di tingkat Desa dibebankan pada Dana Desa dan dapat didukung dari sumber pendapatan desa lainnya melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) sementara kebutuhan di tingkat Kelurahan dibebankan pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten /Kota.

Seterusnya kebutuhan terkait Babinsa/Bhabinkamtibmas dibebankan kepada Anggaran TNI/POLRI. Untuk kebutuhan terkait penguatanĀ testing,Ā tracing, danĀ treatmentĀ dibebankan kepada Anggaran Kemenkes atau BNPB, APBD Provinsi/Kabupaten/Kota.

Pada bantuan kebutuhan hidup dasar dibebankan kepada Anggaran Badan Urusan Logistik (BULOG)/Kementerian BUMN, Kementerian Sosial, Kementerian Perindustrian, dan Kementerian Keuangan, serta APBD Provinsi/Kabupaten/Kota.

Pada ketentuan diktum kedelapan yakni, ā€œposko tingkat Desa diketuai oleh Kepala Desa yang dalam pelaksanaannya dibantu oleh Aparat Desa dan Mitra Desa lainnya dan Posko tingkat Kelurahan diketuai oleh Lurah yang dalam pelaksanaannya dibantu oleh Aparat Kelurahan, dan kepada masing – masing Posko baik Posko tingkat Desa maupun Posko tingkat Kelurahan juga dibantu oleh Satlinmas, Babinsa, Bhabinkamtibmas, dan Tokoh Masyarakat,ā€ bunyinya.

PPKM Mikro dilakukan bersamaan dengan PPKM Kabupaten/Kota yang ketentuannya meliputi membatasi tempat kerja/perkantoran dengan menerapkan Work From HomeĀ (WFH) sebesar 50 persenĀ dan Work from OfficeĀ sebesar 50 persen dengan protokol kesehatan lebih ketat termasuk kegiatan belajar mengajar secara daring/online adalah isi diktum kesembilan.

Bagi sektor esensial yakni kesehatan, bahan pangan, makanan, minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, perbankan, sistem pembayaran, pasar modal, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik, dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu, kebutuhan sehari – hari yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap dapat beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Sementara pemberlakuan pembatasan kegiatan restoran (makan/minum di tempat sebesar 50 persen dan untuk layanan makanan melalui pesan – antar/dibawa pulang tetap diizinkan sesuai dengan jam operasional restoran dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat sedangkan jam operasional pusat perbelanjaan/mall sampai dengan Pukul 21 : 00 dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

Kegiatan konstruksi diizinkan beroperasi 100 persen termasuk tempat ibadah diizinkan tetap beroperasi dengan pembatasan kapasitas sebesar 50 persen dan semua nya dilakukan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat, selanjutnya kegiatan fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya yang dapat menimbulkan kerumunan dihentikan sementara serta dilakukan pengaturan kapasitas dan jam operasional transportasi umum.

Pengaturan pemberlakuan pembatasan dilakukan pada Provinsi dan Kabupaten/Kota yang memenuhi unsur tingkat kematian di atas rata – rata tingkat kematian nasional ; tingkat kesembuhan di bawah rata – rata tingkat kesembuhan nasional ; tingkat kasus aktif di atas rata – rata tingkat kasus aktif nasional ; dan serta tingkat keterisian tempat tidur Rumah Sakit (Bed Occupancy Ratio/BOR) untukĀ Intensive Care UnitĀ (ICU) dan ruang isolasi di atas 70 persen bunyi diktum kesepuluh.

Disebutkan Gubernur dapat menetapkan Kabupaten/Kota lain di wilayahnya yang memenuhi salah satu/lebih unsur dari empat parameter, mempertimbangkan keempat parameter dan pertimbangan lain untuk memperkuat upaya pengendalian covid – 19, ā€œpengaturan pemberlakuan pembatasan meliputi seluruh Desa dan Kelurahan pada Kabupaten/Kota yang telah ditetapkan sebagai prioritas wilayah pembatasan,ā€ bunyi diktum kesebelas.

Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota sampai dengan Pemerintah Desa maupun Kelurahan lebih mengintensifkan disiplin protokol kesehatan dan upaya penanganan kesehatan (membagikan masker dan menggunakan masker yang baik dan benar, mencuci tangan menggunakan sabun atauĀ hand sanitizer, menjaga jarak dan menghindari kerumunan yang berpotensi menimbulkan penularan) bunyi diktum kedua belas.

Selanjutnya memperkuat kemampuan tracking systemĀ dan manajemenĀ tracing, perbaikanĀ treatmentĀ termasuk meningkatkan fasilitas kesehatan (tempat tidur, ruang ICU, maupun tempat isolasi/karantina) dan koordinasi antar daerah yang berdekatan melalui Sistem Penanggulangan Gawat Darurat Terpadu (SPGDT) untuk redistribusi pasien dan tenaga kesehatan sesuai dengan kewenangan masing – masing.

Bunyi diktum ketiga belas, ā€œpemberlakuan PPKM Mikro mulai berlaku sejak tanggal 9 Februari 2021 sampai dengan tanggal 22 Februari 2021, dan mempertimbangkan berakhirnya masa berlaku pembatasan berdasarkan pencapaian target pada keempat parameter selama 4 minggu berturut-turut,ā€ bunyinya.

MonitoringĀ dan rapat koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan (stakeholder) terkait secara berkala diinstruksikan pada para Kepala Daerah, ā€œkepada Gubernur dan Bupati/Walikota pada daerah yang tidak termasuk pemberlakuan pengaturan pembatasan, tetap memperkuat dan meningkatkan sosialisasi dan penegakan hukum terhadap pelanggaran protokol covid – 19,” titah Tito.

Inmendagri ini dijelaskan mulai berlaku tanggal 9 Februari 2021, ā€œpada saat Instruksi Menteri ini mulai berlaku Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 02 Tahun 2021 tanggal 22 Januari 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat untuk Pengendalian PenyebaranĀ Corona Virus Disease 2019Ā (covid – 19) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,ā€ tutup Tito.Ā (Red)

Check Also

USAI DIBENTUK INI KEGIATAN PERTAMA PENGURUS PP IWO

WAGATABERITA.COM – JAKARTA. Jajaran Pengurus Pusat Ikatan Wartawan Online (PP IWO) yang terbentuk beberapa waktu …