WAGATABERITA.COM – JAKARTA. Merasa diperlukannya ketentuan yang mengatur perjalanan orang dalam negeri dalam masa pandemi untuk mencegah dan memutus rantai penyebaran covid – 19 yang berpotensi terus meningkat melalui mobilitas manusia atau perjalanan orang, Satuan Tugas (Satgas) Penanganan covid – 19 menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 12 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri.
Ketua Satgas Penanganan covid – 19 Doni Monardo menandatangani langsung edaran yang berlaku mulai tanggal 1 April 2021, “penggunaan alat deteksi dini covid – 19 berbasis embusan napas hasil produksi dalam negeri, yaitu GeNose C19, akan diperluas pada seluruh moda transportasi sebagai alternatif skrining kesehatan pelaku perjalanan orang dalam negeri dalam masa pandemi covid – 19,” salah satu bunyi latar belakangnya dikutip Laman Setkab, Senin (29/03/2021).
SE yang bermaksud memperpanjang masa berlaku penerapan protokol kesehatan terhadap pelaku perjalanan orang di dalam negeri, “perjalanan orang dalam negeri adalah pergerakan orang dari satu daerah ke daerah lainnya berdasarkan batas wilayah administrasi Provinsi/Kabupaten/Kota dengan menggunakan moda transportasi pribadi maupun umum baik melalui jalur darat (jalan), perkeretaapian, laut, sungai, danau, penyeberangan, dan udara,” bunyi SE lainnya.
Pada kebiasaan baru penerapan protokol kesehatan tetap ditingkatkan guna terciptanya kehidupan produktif, aman termasuk mencegah peningkatan penularan dan melakukan pembatasan, “ruang lingkup Surat Edaran ini adalah protokol kesehatan terhadap Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) yang menggunakan seluruh moda transportasi untuk seluruh wilayah Indonesia,” tutup Doni menerangkan bunyi SE. (Red)
Wagata Berita wagata berita adalah website yang berisikan berita-berita terkini.