WAGATABERITA.COM – LAWORO. Dua rancangan peraturan daerah (Raperda), yakni Raperda terkait hak keuangan dan administrasi pimpinan serta anggota DPRD, termasuk rancangan peraturan terkait Permusyawaratan Desa, diserahkan pemerintah daerah kabupaten (Pemkab) Muna Barat (Mubar) ke pihak DPRD untuk dibahas. Draft produk hukum daerah tersebut di serahkan oleh Wakil Bupati Mubar, Achmad Lamani dan diterima Ketua DPRD, Munarti, S.Pd, pada Rabu (30/08/2017).
Wakil Bupati Muna Barat itu, menjelaskan bahwa Dua Raperda yang diajukan ini semuanya urgen. Untuk itu diharapkan pada para anggota dewan dalam pembahasan nanti dapat dituntaskan sesuai mekanisme yang berlaku dan bisa ditetapkan menjadi peraturan daerah (Perda).
Menurutnya, untuk Raperda hak keuangan dan administrasi pimpinan serta anggota dewan adalah merupakan sebuah implementasi pelaksanaan pasal 28 Peraturan Pemerintah No.18 tahun 2017.
Sementara untuk Raperda Desa adalah salah satu wujud pelaksanaan demokrasi dalam menyelenggarakan pemerintahan sesuai amanat pasal 72 peraturan pemerintah nomor 43 tahun 2014 tentang Desa.
Pada pengajuan dan penyerahan kedua Raperda tersebut, semua fraksi langsung memberikan pandangan umum. Dan kesimpulannya yang di sampaikan oleh Ketua DPR Mubar, Munarti, S.Pd, yang di dampingi kedua Wakil Ketuanya, Uking Djasa dan Cahwan, bahwa dari semua fraksi yang ada, semuanya menyepakati Raperda tersebut untuk ditetapkan menjadi Perda. (Zainal Arifin Suyoto/Halu)
Wagata Berita wagata berita adalah website yang berisikan berita-berita terkini.