WAGATABERITA.COM – JAKARTA. Diera kemajuan digital segala jenis kegiatan serta peraturannya semakin terus dikembang dan disesuaikan dengan perkembangan teknologi yang terus berkembang pada kehidupan masyarakat dalam melaksanakan segala kegiatannya.
Hal itu membuat Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) juga terus menerbitkan kebijakan – kebijakan baru menyesuaikan dengan perkembangan teknologi khususnya bagi dunia penyiaran.
Munculnya kebijakan baru guna mengatur ketertiban pengguna kepentingan dunia penyiaran sehingga mewajibkan para pemilik lembaga penyiaran di Indonesia wajib memiliki izin untuk penyiaran diantaranya Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) dan Izin Siaran Radio (ISR).
Dengan Sistem Informasi Manajemen Perizinan Penyelenggaraan Penyiaran (SIMP3) yang didukung Sistem Layanan Online Perizinan Penyelenggaraan Penyiaran (e – Penyiaran), dikembangkan sebagai fasilitas yang dapat digunakan untuk mewujudkan pelayanan publik yang aman, cepat, mudah dan efisien dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan pada kegiatan perizinan penyelenggaraan penyiaran bagi lembaga penyiaran.

Pantauan tim wagataberita.com dilokasi acara Kamis (23/01/2020) dilakukannya kegiatan sosialisasi informasi kebijakan yang penerapannya dilakukan secara online ini disebabkan masih ditemui banyaknya kendala baik teknis maupun lemahnya pemahaman para pemilik radio tentang prosedur perizinannya.
Untuk diketahui perizinan IPP sesuai peraturan wajib diperpanjang setiap 5 tahun sekali dengan pengajuan permohonan perpanjangan IPP maksimal 12 bulan sebelum masa berlakunya berakhir sementara untuk ISR radio yang memiliki aplikasi SPECTRA dengan ketentuan 10 tahun sekali wajib dilakukan pembaharuan izinnya. (Imas)
Wagata Berita wagata berita adalah website yang berisikan berita-berita terkini.