Kamis, 22 Oktober 2026, 12:43
Home / NEWS / DISTRIBUTOR MINYAK GORENG ILEGAL DIGEREBEK POLISI
Ilustrasi Minyak Curah. (Dokumen)

DISTRIBUTOR MINYAK GORENG ILEGAL DIGEREBEK POLISI

WAGATABERITA.COM – SURABAYA. Satuan reserse dan kriminal Polrestabes Surabaya menggerebek distributor minyak goreng ilegal di Jalan Kutisari Selatan II Surabaya, Selasa (09/05).

UD Usman Jaya diduga mengemas minyak goreng ilegal merk Mubarok. Dari hasil penggerebekan, petugas berhasil menyita minyak goreng yang sudah dikemas dalam 131 jerigen kapasitas 5 liter siap kirim. Selain itu  petugas juga menyita truk dengan nopol L 9239 K beserta STNK dan surat jalan.

Wakil satuan reserse dan kriminal Polrestabes Surabaya, Kompol Bayu Indra Wiguno mengatakan, penggerebekan ini berdasarkan informasi dari masyarakat.

Tempat Produksi UD Usman Jaya. Sumber foto : Anggun Angkawijaya

“Kami selaku satgas pangan bergerak cepat sesuai dengan perintah. Apalagi menjelang bulan puasa dan lebaran,” kata Bayu.

Dijelaskan Bayu, usaha milik Usman ini tidak memiliki ijin dari departemen kesehatan dan  BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan).

“Seharusnya dia punya ijin. Karena ini menyangkut kualitas mutu, kelayakan dan kebersihan produk,” kata Bayu.

Bayu menjelaskan, selama ini UD Usman Jaya menggunakan alat seadanya. Bahan baku ditampung di dalam tangki lalu dikemas dalam jurigen kapasitas lima liter.

Barang hasil produksi ini beredar tanpa ada ijin.

“Semua serba manual, tidak ada alat yang khusus untuk membuat produk benar – benar layak konsumsi,” beber bayu.

Meskipun belum mengantongi ijin edar, UD Usman Jaya sudah menjual minyak dengan merk Mubarok ke berbagai daerah di luar Jawa. Diantaranya sampai ke Papua Barat.

Suko Adi Menunjukkan Surat Ijin Yang Didapatkannya Dari Pemerintah. Sumber Foto : Anggun Angkawijaya

Dengan harga Rp 55 ribu per jerigen, menjadikan minyak goreng Mubarok banyak dicari karena murah. Luar Jawa menjadi pangsa pasar menggiurkan karena tidak banyak saingan. Omzet perhari usaha ini bisa mencapai Rp 100 juta per hari.

Sementara itu, Suko Adi pengelola perusahaan mengatakan sudah mengajukan ijin ke BPOM dan departemen kesehatan di Jakarta sejak Agustus 2016 lalu.

“Ijin masih proses. Saya ini cuma menghabiskan stok saja,” kata Suko.

Suko mengatakan usahanya sudah beroperasi sejak 2014 lalu dengan mempekerjakan 18 karyawan.

Sampai saat ini polisi masih meminta keterangan dari Usman. Pasal yang disangkakan kepada Usman adalah pasal 120 jo pasal 53 UU RI NO 2 tahun 2014 tentang perindustrian dan pasal 104 UU RI No 18 tahun 2012 tentang perdagangan dan pangan. Ancamannya berupa kurungan penjara selama – lamanya lima tahun, Rabu (10/05/2017). (Anggun)

Check Also

GRAND OPENING KANTOR BEKEEN LAW FIRM SEDERHANA TAPI MENGESANKAN

WAGATABERITA.COM – SURABAYA. Menindak lanjuti pembukaan Kantor Pajak dan Hukum BEKEEN Law Firm (Bercahaya Keadilan …