Minggu, 19 April 2026, 0:53
Home / HOTNEWS / CYBER PATROL POLDA JATIM SIAGA 24 JAM ANTISIPASI PERSEKUSI
Humas Polda Jatim, Kombespol​ Frans Barung Mangera SIK Mengatakan Akan Menindak Tegas Pelaku Persekusi. Sumber Foto: Anggun Angkawijaya

CYBER PATROL POLDA JATIM SIAGA 24 JAM ANTISIPASI PERSEKUSI

WAGATABERITA.COM – SURABAYA. Mencuatnya kasus persekusi terhadap remaja M (15) di Jakarta baru – baru ini membuat jajaran Polisi Daerah Jatim siaga.

Kepala Polisi Daerah Jawa Timur, Irjen Pol. Drs. Machfud Arifin, S.H melalui kepala Humas, Kombespol Frans Barung Mangera SIK mengatakan, pihaknya akan menindak tegas siapa saja yang melakukan persekusi.

Persekusi merupakan pemburuan sewenang – wenang terhadap seorang atau sejumlah warga dan disakiti, dipersusah, atau ditumpas.

“Persekusi sudah termasuk menganggu hak asasi manusia. Kami akan tindak tegas siapa saja pelaku persekusi karena melanggar hukum,” kata Frans di ruang kerjanya, Senin (05/06/2017).

Frans menegaskan, pelaku persekusi bisa dijerat dengan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman kurungan penjara selama lamanya tujuh tahun.

Untuk memberikan rasa aman kepada warga, kepolisian daerah Jawa Timur sudah mensosialisasikan kepada 220 nertizen, 550 polsek dan 39 kabupaten dan kota di wilayah Jawa Timur tentang penanganan kasus persekusi.

“Segera lapor ke polisi atau ke Polda kalau ada yang jadi korban persekusi. Kami tidak segan menindak. Tidak pandang bulu, perseorangan maupun kelompok, kami akan memproses,” tegas Frans.

Menurut Frans, polisi di wilayah Jawa Timur belum menerima laporan kasus persekusi. Sebagai tindakan pencegahan, cyber patrol Polda Jatim melakukan patroli selama 24 jam untuk memantau pelaku persekusi.

“Jadi, jangan macam – macam. Kami terus memantau,” kata Frans. (Anggun)

Check Also

AJAK KOMPAK ORANG TUA SISWA PETRA 5 ADAKAN FUN RUN

WAGATABERITA.COM – SURABAYA. Student Learning Outcomes atau Disingkat SLO