Selasa, 21 April 2026, 21:11
Home / NEWS / FANDI UTOMO : PERPPU NO.2 TAHUN 2017 TENTANG PEMBUBARAN ORMAS BELUM SERTA MERTA JADI RUJUKAN HUKUM
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Fraksi Partai Demokrat Ir. Fandi Utomo (FU) Saat Memberikan Sambutan Dalam Acara "Silaturahmi Kebangsaan" Di Kantor DPC PD Surabaya, Minggu (23/07/2017) Sore. Sumber Foto : Endri Soedarto

FANDI UTOMO : PERPPU NO.2 TAHUN 2017 TENTANG PEMBUBARAN ORMAS BELUM SERTA MERTA JADI RUJUKAN HUKUM

WAGATABERITA.COM – SURABAYA. Wakil Ketua Komisi III DPR RI Fraksi Partai Demokrat, Ir. Fandi Utomo angkat bicara soal langkah Presiden Joko Widodo yang menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang (Perppu) tentang pembubaran Organisasi Kemasyarakatan (ormas).

“Saya menilai, isi Perppu tersebut membuka peluang bagi sebuah kesewenang – wenangan dan tidak sejalan dengan cita – cita reformasi negara kita,” kata Fandi Utomo saat memberikan sambutan dalam acara “Silahturahmi Kebangsaan” di kantor DPC Partai Demokrat Surabaya, Minggu (23/07/2017) sore.

Fandi Utomo mengatakan, bahwa Undang – Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (ormas) yang ada saat ini harusnya sudah cukup baik.

Sekretaris DPC PD Surabaya Dedi Prasetyo, SH (Kiri) Wakil Ketua Komisi III DPR RI Fraksi PD Ir. Fandi Utomo (FU) (Kanan). Sumber Foto : Endri Soedarto

Undang – Undang tersebut mengatur agar pemerintah tidak mudah dalam membubarkan ormas, melainkan harus lebih dulu melakukan langkah persuasif, memberikan peringatan tertulis, dan menghentikan kegiatan sementara kepada ormas tersebut.

Kalau tidak efektif dan pemerintah mau membubarkannya, maka Pemerintah harus meminta persetujuan pengadilan lebih dulu sebelum membubarkan ormas tersebut.

“Dengan Perppu baru ini, semua prosedur itu tampak dihilangkan. Pemerintah dapat membubarkan setiap ormas yang dianggap bertentangan dengan Pancasila tanpa melalui prosedur di atas,” tambah Fandi Utomo panggilan akrab Pak FU.

Fu menilai Perppu ini dikeluarkan tidak atas kegentingan yang memaksa, sebagaimana diatur oleh UUD 45. Menurutnya, belumlah memenuhi syarat adanya kegentingan yang memaksa.

“Apakah Pemerintah punya target lain untuk membubarkan ormas – ormas yang berseberangan pendapat dengan Pemerintah? Saya berharap bersikap kritis dalam menyikapi Perppu ini untuk mencegah terjadinya kesewenang – wenangan,” ujarnya.

Masih menurut dia, menanggapi keputusan Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 yang menganulir UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan. Materi Perppu yang paling menonjol adalah pemberian kewenangan kepada Pemerintah untuk dapat membubarkan ormas tanpa melalui proses peradilan, perluasan larangan bagi ormas.

Tampak Suasana Para Undangan Antusias Mendengarkan Sambutan Dan Himbauan Dari Fandi Utomo (FU) di Kantor DPC PD Surabaya, Minggu (23/07/2017) Sore. Sumber Foto : Endri Soedarto

Perppu ini lanjut dia, belum serta merta bisa menjadi rujukan hukum, sebelum diajukan ke DPR RI, apalagi kalau ditolak oleh DPR. Terlebih lagi kalau dalam proses ini, ada masyarakat/ormas yang mengajukan judicial review ke MK karena menilai bahwa Perppu ini bertentangan dengan UUD NRI 1945 terkait dengan HAM.

“Salah satu untuk menyelesaikan masalah ini yakni masyarakat harus mendukung dan mengajukan judicial review kepada MK agar mengabulkan judicial review tersebut, maka dengan sendirinya akan gugur, dan tak bisa dijadikan rujukan hukum, sehingga Pemerintah harus taat hukum dan melaksanakan secara konsekuensi UU 17/2013,” himbaunya kepada masyarakat. (Endri Soedarto/Halu)

Check Also

AKAN MENDARAT PESAWAT LION AIR MALAH BALIK BANDARA KEBERANGKATAN INI SEBABNYA

WAGATABERITA.COM – MAKASSAR. Penerbangan pesawat Lion Air keberangkatan dari bandara Sultan Hasanuddin Makassar tujuan bandara …