WAGATABERITA.COM – JEMBER. Diduga telah melakukan perbuatan Asusila, seorang pengasuh pondok pesantren berinisial TF di Jember Jawa Timur, dilaporkan ke polisi. Rabu (15/02/2017).
TF dilaporkan oleh FA warga Desa Kencong Kecamatan Jember, atas dugaan pencabulan yang dilakukan TF terhadap istri dan anak FA, yang terjadi pada November 2016 lalu.
FA sendiri, merupakan santri sekaligus tukang pijat dari TF. Hubungan keduanya sebenarnya cukup baik, bahkan seperti keluarga. Hubungan baik itulah, ternyata dimanfaatkan oleh TF untuk berbuat cabul.
“Ya, TF kerap kali berkunjung ke rumah untuk mengajar ilmu Agama. Bahkan, sampai menginap. TF mencabuli istri dan anak, saat saya tidak ada di rumah, saya minta pelaku ditangkap dan diproses hukum,” ungkap FA.
Berdasarkan pengakuan para korban, kejadian itu berlangsung selama 2 hari berturut – turut. Merasa terlecehkan, di hari ke 3 perbuatan bejat itu pun lantas dilaporkan kepada Polisi.
Menyikapi hal itu, Kapolres Jember, AKBP Kusworo Wibowo menyampaikan, pihaknya masih mendalami kasus Asusila itu. Sementara, petugas tengah melakukan penyelidikan mendalam, untuk menentukan arah selanjutnya. (Zulkiflie/Dir)