Selasa, 13 Mei 2025, 0:35
Home / NEWS / HUKUM / DOKTER TAK DAPAT LAKUKAN PRAKTEK KARENA DIDUGA KELAKUAN ISTRI
Dr Gunawan Saat Memberikan Kesaksian Di PN Surabaya Senin (29/05/2017). Sumber Foto : Syamsul Arifin

DOKTER TAK DAPAT LAKUKAN PRAKTEK KARENA DIDUGA KELAKUAN ISTRI

WAGATABERITA.COM – SURABAYA. Senen (29/05/2017) sidang lanjutan kasus Dr Gunawan selaku saksi pelapor menjelaskan, pemalsuan tanda tangan dilakukan terdakwa Inggrid saat akan mengambil Surat Tanda Registrasi (STR) perpanjangan ijin praktek dokternya di Kantor Pos Surabaya Pusat. “Seakan – akan saya memberikan surat kuasa itu, dia palsukan tanda tangan saya untuk mengambil STR ijin perpanjangan praktek saya dari Konfil Kedokteran Indonesia,” ujar Gunawan.

Akibat perbuatan terdakwa, saksi Gunawan mengaku sudah tidak melakukan praktek lagi. “Akibatnya saya kehilangan mata pencaharian saya karena tidak bisa praktek,” sambungnya.

Keterangan Gunawan dibantah terdakwa Inggrid dan menuduh suaminya itu telah berbohong. “Semua urusan perpanjangan STR dan perbankan saya yang ngurus bukan dia (Gunawan),” cetus terdakwa Inggrid.

Kendati demikian, Gunawan tetap bersikukuh pada keterangannya. Tak hanya itu Gunawan menyodorkan surat permohonan pinjam pakai STR yang disita saat proses penyidikkan. “Saya tetap pada keterangan saya,” ucap Gunawan yang disambut ketukan palu hakim Ferdinandus sebagai tanda berahkirnya persidangan.

Dijelaskan dalam dakwaan kasus ini berawal pada bulan Juni tahun 2016, ketika terdakwa sedang berada di rumahnya di Perumahan Graha Famili, Blok B, No 37 Kel Wiyung, Surabaya. Menulis tangan surat kuasa yang ditujukan Kepada Yth : Bpk/ Ibu Petugas Loket Serah, Kantor Pos di Jl Kebon Rojo No 10 60000 yang dibuat di Surabaya pada tanggal 6 – 09 – 2016, isinya adalah bahwa saksi Dr Gunawan Angga Husada (Suami terdakwa) memberikan kuasa kepada terdakwa, untuk mengambil Surat Tanda Registrasi Dokter Indonesia di Kantor Pos Besar Surabaya.

Surat kuasa tersebut terdapat tanda tangan pemberi kuasa yaitu Dr Gunawan A.H, namun tanda tangan tersebut dicantumkan terdakwa. Karena Dr Gunawan A.H tidak pernah memberikan kuasa dan tidak pernah menandatangai surat kuasa untuk pengambilan Surat Tanda Registrasi Dokter Indonesia di Kantor Pos Besar Surabaya.

Bahwa setelah Terdakwa membuat surat kuasa tersebut, pada tanggal 6 September 2016 Terdakwa pergi ke Kantor Pos Besar Surabaya dan mengambil ASLI Surat Tanda Registrasi Dokter dengan Nomor Registrasi : 331110031 6059575 tertanggal 28 Juli 2016 atas nama Dr Gunawan yang dilampiri dengan Fotokopi Legalisir Surat Tanda Registrasi Dokter.

Setelah terdakwa mengambil surat tersebut, terdakwa tidak pernah menyerahkannya kepada Dr Gunawan. Dia justru memanfaatkan surat itu untuk kepentingan sendiri. Setelah dilakukan pemeriksaan lab Kriminalistik, ternyata ada pemalsuan tanda tangan yang dilakukan oleh terdakwa.

Akibat perbuatan Terdakwa, Dr Gunawan mengalami kerugian karena untuk mendapatkan Surat Tanda Registrasi Dokter tanpa terlebih dahulu mengikuti seminar kedokteran baik di dalam dan diluar negeri dalam jangka waktu 5 (lima) lima tahun dengan biaya kurang lebih Rp. 300 juta.

Itu syarat utama untuk dapat memperpanjang ijin praktek Dr Gunawan yang berakhir pada tanggal 29 Desember 2016. Sehingga bilamana Dr Gunawan tidak dapat memperpanjang ijin praktek maka dapat mengakibatkan mata pencahariannya hilang yang jika dihitung dalam setiap tahunnya sebesar Rp 700 juta.

Atas masalah tersebut, Dr Gunawan, kemudian melaporkan perbuatan Terdakwa ke Polrestabes Surabaya untuk di proses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. (Syamsul Arifin/Halu)

Check Also

ADA YANG BEDA PADA KEGIATAN DPD PPNI SURABAYA

WAGATABERITA.COM – SURABAYA. Suasana Idul fitri yang masih dirasakan hingga hari ini,