WAGATABERITA.COM – PROBOLINGGO.Β 4 sultan agung padepokan Dimas Kanjeng Taat Pribadi, akhirnya divonis oleh Majelis hakim Yudistira Alfian, saat sidang kasus pembunuhan mantan sultan Abdul Ghani yang digelar di Pengadilan Negeri Kraksaan Probolinggo Jawa Timur, Kamis (16/03/2017).
Ke 4 sultan itu, Wahyu Wijaya, Wahyudi, Kurniadi, dan Ahmad Suryono. Mereka divonis berbeda oleh majelis hakim, yakni ada yang 10 tahun dan 20 tahun.
Dalam amar putusan, Majelis hakim Yudistira menyatakan terdakwa Wahyu Wijaya dan Wahyudi sebagai otak pembunuhan AbdulΒ Ghani. Sedangkan Kurniadi, bertindak sebagai Eksekutor pembunuhan, menggunakan pipa besi lantas dihantamkan ke tengkuk korban di ruang Gedung Asrama Putra. Mayat Korban lalu dimasukkan ke dalam Box, dengan kepala terbungkus kantong plastik. Mayat korban selanjutnya dibawa ke Wonogiri Jawa Tengah, dan dibuang di Waduk Gajah Mungkur.
Menurut Majelis hakim, hal yang memberatkan vonis para terdakwa lantaran mereka semua mengakui perbuatannya. Suryono divonis paling ringan yakni 10 tahun. Sedangkan Wahyu Wijaya, Wahyudi, dan Kurniadi divonis 20 tahun.
Menyikapi hal itu, baik jaksa penuntut umum dan penasehat hukum terdakwa, sama – sama mengajukan banding.
βHukuman yang dijatuhkan majelis hakim terlalu ringan. Harusnya hukuman itu seumur hidup,β Terang Usman, Jaksa penuntut umum.
Sementara penasehat hukum terdakwa, M Sholeh menyampaikan, vonis yang dijatuhkan hakim dianggap cacat hukum, dengan alasan sidang putusan terhadap terdakwa tidak cermat.Β (Zulkiflie/Dir)
Wagata Berita wagata berita adalah website yang berisikan berita-berita terkini.