Minggu, 19 April 2026, 16:24
Home / HOTNEWS / WALIKOTA SURABAYA BERSIKUKUH PERTAHANKAN ASET PDAM
Tri Rismaharini.

WALIKOTA SURABAYA BERSIKUKUH PERTAHANKAN ASET PDAM

WAGATABERITA.COM – SURABAYA. Walikota Surabaya Tri Rismaharini tetap bersikukuh mempertahankan aset Pemerintah Kota Surabaya. Dia tak mau kehilangan aset Pemerintah Kota yang telah diperkarakan ke Kejaksaan Agung.

Kepada wartawan Tri Rismaharini, Rabu (22/03/2017) di Kantornya, mengatakan dirinya akan kembali menggugat pihak penggugat yakni Hani Layantara dan PT L Auto Lv terkait aset Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Pemerintah Kota Surabaya.

Risma mengaku telah mengirim surat kepada Presiden, Wakil Presiden, Menteri, Ombudsman, KPK dan Kejaksaan Agung, menyangkut masalah hukum tersebut. ‘’Aku tidak mau kehilangan aset Pemkot Surabaya,‘’ tandas Risma.

Belum lama ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), telah memanggil pihak Pemkot Surabaya untuk memberikan keterangan terkait gugatan aset PDAM tersebut. Aset PDAM yang dipersengketakan itu terletak di Jl. Mustopo dan Basuki Rahmat. Di jalan Mustopo, diakui Risma ada pihak – pihak yang bersengketa. Sedangkan aset di Jl Basuki Rahmat memiliki dua gugatan. Pertama gugatan Siti Fatiyah dan Cipto Candra yang kini diteruskan oleh Hani Layantara.

Risma menjelaskan, Siti Fatiyah menggugat Pemerintah Kota Surabaya sejak tahun 2007, namun bukan ahli waris. Dia meninggal pada tahun 2013 dan menjual tanahnya ke Hani Layantara. Sekarang ini Hani Layantara menggugat pemeritah kota atas tanah tersebut. Pada putusan pertama Siti Fatiyah dan Cipto Candra menang.

Pemkot Surabaya kalah. ‘’Tapi putusan Kasasi tahun 2009, kita menang. Anehnya, pemerintah saat itu mengajukkan PK. Siti Fatiyah itu bukan ahli waris, Kejari hanya terima surat kuasa, bukan ahli waris,‘’ ujar Risma.

Itu sebabnya, kata Risma Pemkot Surabaya, kembali melaporkan Hani Layantara dengan dugaan dokumen palsu. Saat ini kita mengajukkan perlawanan hukum terhadap PK Siti Fatiyah. Karena tidak mungkin lokasi yang sama dijual dua kali. ‘’Ada dokumen lain yang akan dibuktikan di persidangan nanti,‘’ ujar Risma.

Gugatan lain juga datang dari PT. L Auto Lv. Namun pada persidangan pertama tanggal 8 November kalah. ‘’Sekarang kita kuasai,‘’ tutur perempuan berjilbab itu.

Pada ekspose Kasasi, Pemkot Surabaya mengirim surat kepada Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) pada 18 November untuk memastikan apakah sudah mendaftar ke Kemenkumham. Sebab, kala mengacu pada Undang – Undang No 40 tahun 2007, badan hukum yang bersangkutan harus melakukan penyesuaian karena sudah berada di wilayah pemerintahan Indonesia.

Ternyata, badan hukum tersebut telah melakukan perubahan akan tetapi belum didaftarkan. Tapi di persidangan, PT L Auto Lv, menyampaikan telah mendaftarkan asetnya pada Kemenkumham dengan surat keputusan pada 15 Desember 2015.

‘’SK-nya duluan suratku dan mereka mendaftarkan bukan dengan nama PT L Auto Lv, akan tetapi menggunakan nama PT L Auto Persada Sedaya,‘’ kata Risma berkelik. (Haludin Ma’waledha/Dir)

Check Also

AJAK KOMPAK ORANG TUA SISWA PETRA 5 ADAKAN FUN RUN

WAGATABERITA.COM – SURABAYA. Student Learning Outcomes atau Disingkat SLO