WAGATABERITA.COM – PASURUAN. Petugas Reskrim Polsek Gading Rejo Kota Pasuruan, mengamankan supir truk Sabtu dini hari (01/04/2017) karena menyimpan dan diduga sebagai pengedar Narkotika jenis sabu – sabu seberat kurang lebih 0,4 gram.
CH bekerja sebagai sopir truk adalah warga Kelurahan Trajeng Kecamatan Panggungrejo Kota Pasuruan. CH langsung ditetapkan sebagai tersangka atas kepemilikan sabu – sabu tersebut. CH ditanggap petugas ketika sedang berada di rumahnya.
Tersangka tak hanya sebagai pengguna saja namun ia juga sebagai pengedar. CH tidak berkutik saat itu juga ia sedang tiduran di rumahnya. Petugas langsung menangkapnya dan petugas juga mendapati barang bukti berupa sabu – sabu seberat kurang lebih 0,4 gram.
Serta uang saku 200 ribu rupiah.
Sementara itu, ”Kapolsek Gading rejo Kompol Wartono mengatakan tersangka merupakan pemain lama dan menjadi target operasional oleh pihak kepolisian. Tersangka akan di jerat dengan pasal 114 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 jenis sabu – sabu dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara,” ucap Wartono.
Kini CH harus mempertanggung jawabkan perbuatanya dengan mendekam di tahanan. (Agus Susanto/Dir)
Wagata Berita wagata berita adalah website yang berisikan berita-berita terkini.