WAGATABERITA.COM – PROBOLINGGO. Rumah Agen pengedar rokok tanpa cukai di Kecamatan Leces, digrebek Satuan Reserse Kriminal Polres Probolinggo Jawa Timur, Jum’at (07/04/2017).
Atas penggerbekan itu, petugas menangkap Hermansyah Hodiri (33) warga Kelurahan Sukoharjo, Kecamatan Kanigaran, Kota Probolinggo. Hermansyah merupakan agen pengedar rokok tanpa cukai itu.
Dari penangkapannya. Petugas menyita ribuan bungkus rokok tanpa cukai sebanyak 368 Slop rokok berbagai merek. Polisi juga menyita 33 lembar bukti transfer, 6 lembar nota, dan 1 buku rekapan penjualan.
Hasil pemeriksaan sementara, diketahui omset pelaku atas bisnis rokok tanpa ijin itu, mencapai Rp 30 juta perbulannya. Pelaku mendapatkan keuntungan 20%.
“Bisnis rokok ini, sudah saya jalani 2 tahun. Saya pesan dari pabriknya yang ada di Pamekasan, Madura, selanjutnya saya edarkan ke sejumlah daerah, yang ada di wilayah probolinggo dan lumajang,” terang Hermansyah.
Sementara, Kasatreskrim Polres Probolinggo, AKP Harianto Rantesalu menyampaikan, terbongkarnya kasus edar rokok tanpa cukai berawal dari laporan warga. Petugas lantas menelusuri informasi tersebut, hingga akhirnya dilakukan penggerebekan dan penangkapan.
“Sejumlah rokok tanpa cukai ini, bukan dibuat sendiri oleh pelaku. Namun ia pesan dari Madura, Kami tengah berkoordinasi dengan pihak kepolisian disana untuk ditindak lanjuti,” Kata Harianto.
Atas kasus itu, Tersangka akan dijerat dengan pasal 54 jo pasal 29 ayat 1 Undang – Undang RI Nomor 39 tahun 2007 tentang Cukai. Akibat perbuatannya itu, tersangka terancam mendekam di sel penjara selama 5 tahun. (Zulkiflie/Dir)
Wagata Berita wagata berita adalah website yang berisikan berita-berita terkini.