WAGATABERITA.COM – SURABAYA. Pelantikan pimpinan DPD RI oleh Mahkamah Agung (MA) tak memungkinkan untuk dianulir atau dibatalkan, Itu sudah sesuai dengan Tata Tertib yang dibuat DPD sendiri.
Itu dikemukakan Ketua MA Hatta Ali kepada wagataberita.com usai menghadiri Kongres IX Ikatan Keluarga Alumni (IKA) Universitas Airlangga (Unair) di Surabaya, Sabtu (15/04/2017).
Kata Hatta Ali, MA tidak punya kewenangan mengatakan pelantikan pimpinan DPD RI sah atau tidak. Itu urusan internal mereka. MA hanya diminta untuk melantik sesuai tatib DPD yang terakhir,” ujar Hatta Ali.
Pelantikan tiga pimpinan DPD yang diketuai Oesman Sapta Oddang (OSO) oleh MA beberapa waktu lalu menuai protes dari sebagian anggota DPD serta dua wakil ketua DPD RI sebelumnya.
Mereka menilai pelantikan itu tidak sah. Sebab bertentangan dengan fatwa yang dikeluarkan MA sendiri yang membatalkan tata tertib (tatib) yang menyebutkan pimpinan DPD hanya berlaku selama 2,5 tahun. Ini bertentangan dengan UU yang lebih tinggi yakni masa jabatan pimpinan DPD RI selama lima tahun. (Haludin Ma’waledha)
Wagata Berita wagata berita adalah website yang berisikan berita-berita terkini.