WAGATABERITA.COM – SURABAYA. Jajaran reskrim Polsek Dukuh Pakis, Surabaya berhasil meringkus dua pelaku pemerasan dan penipuan. Mereka adalah Purbowaseso (44), warga jalan Balongsari Dalam, Surabaya dan Abdillah Sudirman Wuayanto (19) warga Perum Gunungsari Indah, Surabaya. Keduanya ditangkap tak lama setelah memeras Sugianto, warga Pradah Indah, Surabaya pada Senin (10/04) lalu.
Kapolres Dukuh Pakis, Kompol Yhogi Hadisetiawan SIK, MIK menjelaskan, Kamis (20/04/2017) tersangka sudah tujuh kali melakukan aksinya di wilayah kota Surabaya. Diantaranya di wilayah Citra Land, Barata Jaya dan Manukan.
Yhogi menuturkan, modus yang dijalankan kedua tersangka dengan berpura – pura menjadi korban serempetan atau tabrak lari. “Tersangka naik motor berdua. Keliling, mencari korban pengemudi mobil yang sendirian atau perempuan,” tutur Yhogi.
Setelah menemukan target, mereka menghentikan mobil korban, lalu mengaku telah diserempet di jalan yang dilalui korban sebelumnya. Untuk meyakinkan, pelaku menunjukkan luka di kaki yang telah dibalut perban dan ditetesi obat merah. “Pelaku minta uang ganti rugi untuk berobat atau pijat. Uniknya, pelaku mau saja saat korban nego soal biayanya,” ucap Yhogi.
Ketika memeras Sugianto, korban tak langsung memberikan uang. Mereka membuat janji bertemu di suatu tempat.
“Korban lapor kepada polisi dan kami membuntuti. Disaat mereka bertemu dan negosiasi biaya, kami langsung meringkus dua pelaku,” terang Yhogi.
Setelah dimintai keterangan di mapolsek Dukuh Pakis, ternyata tersangka pernah mencuri sepeda motor di wilayah Gunung sari.
Untuk tindakan yang telah dilakukan kedua tersangka, polisi menjerat mereka dengan pasal 368 KUHP 10 dan 378 KUHP, tentang pemerasan dan penipuan dengan hukuman penjara selama lamanya sembilan tahun.
Sementara itu Purbowaseso mengaku melakukan tindakan tersebut untuk memenuhi kebutuhan hidup. “Sebelumnya saya kerja jadi debt kolektor,” aku bapak tiga anak ini. (Anggun)
Wagata Berita wagata berita adalah website yang berisikan berita-berita terkini.