WAGATABERITA.COM – SURABAYA. Kakek bejat berusia 50 tahun, Subur Hariyanto ditangkap satuan reserse dan kriminal Polrestabes Surabaya. Dia diduga mencabuli siswa SD berinisial KC (8) di rumahnya di Jalan Sememi Jaya, Surabaya.
Kasus ini terungkap setelah korban melaporkan kepada neneknya, Sumarsih (64). Sumarsih pun menindak lanjuti dengan melapor kepada polisi, dan pelaku bisa langsung diamankan.
Kepada wartawan, Subur mengatakan jika dirinya khilaf. “Saya gemes karena dia lucu dan cantik,“ aku SH pada Rabu (26/4/2017).
Subur melakukan pencabulan kepada KC sebanyak dua kali, yaitu pada Senin (10/04) dan Sabtu (15/4). “Semua saya lakukan di teras depan rumah,” ucap Subur.
Sopir truk ini mengaku sudah akrab dengan korban karena rumah mereka berdekatan. KC dan anak – anak seusia dia sering bermain di sekitar rumah pelaku. “Kalau gemes, saya panggil mereka lalu saya ciumi. Nggak ada maksud apa – apa,” aku Subur.
Tapi perlakuan Subur kepada KC berbeda. Dia tega meraba- raba kemaluan korban, bahkan sampai dua kali.
Dalam aksinya, Subur memanggil korban saat suasana sepi. Kakek dua cucu ini memberi iming – iming makanan ringan kepada korban.
Setelah korban terbujuk, pelaku mengajak KC ke teras rumahnya, lalu memangku bocah polos itu. Saat itulah pelaku menciumi dan meraba kemaluan korban.
Aksi Subur berakhir di sel tahanan Polrestabes Surabaya setelah nenek korban mendapat pengakuan dari cucunya dan melanjutkan laporan ke polisi.
Kasat reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Shinto Silitonga menjelaskan pelaku dijerat dengan pasal 88 UU RI no 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.
“Hukumannya berupa kurungan penjara selama – lamanya tiga tahun,“ kata Shinto. (Anggun)
Wagata Berita wagata berita adalah website yang berisikan berita-berita terkini.