WAGATABERITA.COM – SURABAYA. KNN (16), warga Keputran Kejambon, Surabaya menambah panjang daftar remaja yang tersangkut kriminal.
Pelajar SMA ini dibekuk jajaran tim anti bandit Polsek Sawahan Surabaya, Rabu (26/04/2017) lalu setelah buron selama dua minggu. Remaja tanggung ini terlibat kasus penganiayaan.
Kapolsek Sawahan, Kompol Yulianto menjelaskan, penganiayaan terjadi pada 1 April lalu. Saat itu KNN dan dua temannya, BG dan DN terlibat tawuran dengan warga Jalan Kedungdoro.
“Mereka ini anggota geng Pajunan Pandegiling. Ketiganya dari anggota Geng Kedungdoro. Tapi waktu kejadian, mereka salah sasaran. Motifnya balas dendam,“ terang Yulianto, Kamis (27/4/2017).
Setelah ditangkap dan diinterogasi, penyidik baru mengetahui jika KNN seorang residivis. “Masih muda tapi catatan kriminalnya mengejutkan,“ aku Yulianto.
Kasus pidana yang pernah dilakukan KNN adalah pengeroyokan dan ditahan di Polsek Tegalsari pada Desember 2016.
Setelah itu dia terlibat pencurian sepeda motor di Jalan Teuku Umar, Surabaya. Dalam dua kasus tersebut KNN sudah disidang dan keputusannya dipenjara selama 1,6 tahun di lapas anak ANKN di Jalan Dukuh Kupang, Surabaya pada Desember 2016. “Namun dia berhasil kabur dan melakukan kejahatan lagi,“ ucap Yulianto.
Kejahatan yang dilakukan KNN diantaranya penjambretan di Jalan Kartini, pemerasan di car free day jalan Darmo, jambret di jalan Mawar, pemalakan di acara car free day dan fly over Pasar Kembang.
Yulianto menegaskan, KNN dijerat pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman selama – lamanya dua tahun penjara. (Anggun)