Jumat, 5 Juni 2026, 7:29
Home / NEWS / HUKUM / PROSTITUSI ONLINE DIBONGKAR POLDA JATIM
Kepala Humas Polda Jawa Timur Kombespol Frans Barung Mangera S.I.K Saat Menunjukkan Tersangka Dan Barang Bukti Prostitusi Online. Sumber Foto : Anggun Angkawijaya

PROSTITUSI ONLINE DIBONGKAR POLDA JATIM

WAGATABERITA.COM – SURABAYA. Direktorat reserse dan kriminal umum Polisi Daerah Jawa Timur berhasil membongkar jaringan prostitusi online.

Syaiful (36), warga Jombang ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka karena menjadi mucikari sekaligus pengelola akun.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polisi Daerah Jawa Timur, Komisaris Besar Polisi Frans Barung Mangera, S.I.K mengatakan, prostitusi online merupakan kejahatan yang luar biasa karena korban ada yang dibawah umur.

Frans menuturkan, dalam menjalankan aksinya, Syaiful menggunakan media sosial facebook dengan nama grup Lendir.

Syaiful menawarkan perempuan berusia antara 16 – 25 tahun dari berbagai kota di Jawa Timur. Ada yang dari Malang, Jombang, Kediri, Mojokerto dan Surabaya.

“Untuk bisa membooking, seseorang harus menjadi anggota dan pelanggan terlebih dahulu,” kata Frans kepada awak media, Selasa (02/05/2017).

Dengan melihat foto – foto anggota, para hidung belang bisa memilih perempuan yang diinginkan.

“Setelah cocok, pelanggan bisa inbox dan bayar ongkos 50 persen terlebih dahulu kepada Syaiful. Lima puluh persen lagi bayar ditempat,” terang Frans.

Tarif sekali kencan Rp 1,4 juta. Lima puluh persen untuk Syaiful dan selebihnya untuk anak buahnya.

“Semuanya diatur oleh tersangka. Dari hotel, pembayaran dan lain sebagainya. Pemakai tinggal nunggu saja,” ucap Frans.

Namun bisnis haram Syaiful berakhir setelah polisi menangkapnya di sebuah hotel di Mojokerto pada Kamis (20/04) lalu dan menjebloskan ke dalam tahanan.

Polisi menjerat Syaiful dengan UU NO 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. Hukumannya berupa kurungan penjara selama – lamanya satu tahun empat bulan.

Sebagai barang bukti, polisi menyita uang tunai sebanyak Rp 1,9 juta, dua lembar bill hotel, 12 kondom, satu ponsel, satu handuk warna putih, dan satu sprei warna putih.

Sementara itu, kepala sub unit IV remaja anak dan wanita, AKBP Rama Samtana Putra S.I.K, MSi, MH menjelaskan,  tersangka menjalankan bisnis haram ini selama tiga bulan.

Untuk menjerat perempuan muda, tersangka menawarkan lowongan pekerjaan. “Siapa saja, asal cewek yang mau dapat uang tambahan, silakan hubungi saya,” tulis Syaiful.

Selama menjalankan bisnisnya, Syaiful mengaku mendapatkan 30 anak buah. “Tapi kami akan menyelidiki lebih lanjut jumlah anak buahnya dan mulai kapan dia menjadi mucimari,” kata Rama.

Rama juga mengatakan pihaknya akan menyelidiki jangkauan jaringan Syaiful. (Anggun)

Check Also

KONDISI PERADRI SETELAH DITINGGAL KETUM NYA

WAGATABERITA.COM – SURABAYA. Perhimpuan Advokat Republik Indonesia ( PERADRI ) merupakan salah satu organisasi advokat …