Rabu, 10 Juni 2026, 17:08
Home / HOTNEWS / DUA KARYAWAN KARAOKE YESS TULUNGAGUNG TERLIBAT BISNIS PORSTITUSI
Tersangka Bisnis Seks Di Karaoke Yess Tulungagung Saat Di Mapolda Jawa Timur. Sumber Foto : Anggun Angkawijaya

DUA KARYAWAN KARAOKE YESS TULUNGAGUNG TERLIBAT BISNIS PORSTITUSI

WAGATABERITA.COM – SURABAYA. Direktorat reserse dan kriminal umum Polisi Daerah Jawa Timur telah menetapkan tiga tersangka kasus penari stripstis yang terjadi di karaoke Yess Tulungagung, Jawa Timur.

Mereka adalah Johan (35) asal Trenggalek, Kiki (33), perempuan asal Bandung dan Aldis Oka (35) asal Trenggalek. Johan dan Kiki dijerat dengan pasal perlindungan anak, sedangkan Aldia dijerat dengan pasal porstitusi.

Kepala humas Polisi Daerah Jawa Timur, Kombespol Frans Barung Mangera S.I.K yang diwakili oleh AKBP Eko Hengki Prayitno mengatakan, ketiga tersangka sudah melakukan aksinya selama lima tahun.

Eko mengatakan, Kiki berperan sebagai mucikari. Dia bisa lancar melakukan aksinya karena dibantu oleh Aldis Oka chief waiter dan Johan manager Yess karaoke.

“Tersangka Kiki ini mencari korban di Bandung. Dia membujuk korban kerja di karaoke di Tulungagung dengan sistem kontrak. Kalau Aldis menyediakan tempat dan pertunjukan live sex,” kata Eko.

Kiki mengumbar janji akan mengontrak korban selama tiga bulan, dengan masa training satu bulan. “Jika ada yang ingin pulang dalam masa training, korban di suruh beli tiket sendiri dan bayar uang administrasi,” ucap Eko.

Korban yang rata – rata masih berusia antara 16 sampai 17 tahun tersebut tak berkutik karena mereka belum menerima gaji dan ijazah ditahan oleh tersangka.

Dari tersangka Johan, polisi menyita barang bukti berupa satu lembar daftar purel, dua lembar ijasah, dua lembar akte, dua lembar Kartu Keluarga dan satu buah telepon genggam.

Sedangkan dari Kiki, polisi mengamankan dua buah telepon genggam, enam lembar tiket kereta api, empat note bandel booking, dan satu buku rekap fee serta ijazah dan kartu keluarga.

Keduanya dijerat dengan pasal 761 dan pasal 88 UU Rl No. 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dipidana dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun dan atau denda paling banyak Rp 200 juta.

Dari tersangka Aldis, polisi menyita uang tunai sebanyak Rp 9,7 juta, bill hotel, enam buah telepon genggam, tiga buah kondom dan satu tempat sampah berisi tisu bekas pakai.

Aldis dijerat dengan pasal 296 dan 506 KUHP tentang prostitusi dengan ancaman hukuman berupa kurungan penjara selama lamanya 1,4 tahun. (Anggun)

Check Also

AJAK KOMPAK ORANG TUA SISWA PETRA 5 ADAKAN FUN RUN

WAGATABERITA.COM – SURABAYA. Student Learning Outcomes atau Disingkat SLO