WAGATABERITA.COM – SURABAYA. Sebanyak 74 bangunan liar di sepanjang Jalan Ahmad Yani Wonokromo, hingga Jalan Jetis (belakang Royal Plaza) ditertibkan anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya, Selasa (16/05/2017).
Bangunan liar ini, selama bertahun – tahun berdiri menempati lahan milik PT Kereta Api Indonesia (KAI).
Untuk itu berlandaskan Peraturan Daerah (Perda) No 7 Tahun 2009 dan No 10 Tahun 2000 tentang bangunan, penertiban dilakukan untuk mengembalikan fungsi jalan.
“Kami lakukan berdasarkan Perda No 7 Tahun 2009 dan No 10 Tahun 2000 atas pengembalian fungsi lahan,” ujar Dari, Kepala Bidang Ketenteraman Umum dan Ketertiban Masyarakat Satpol PP Kota Surabaya.
Dia menambahkan, lahan tersebut nantinya akan dipersiapkan untuk melanjutkan proses pembuatan frontage road sisi barat. Proses penertiban bangunan liar itu, sempat menimbulkan kemacetan disejumlah titik di Jalan Frontage Ahmad Yani sisi Barat.
Warga Surabaya asli yang bangunannya terkena gusur akan direlokasi ke rumah susun (rusun) yang disediakan Pemkot Surabaya. Sedangkan warga yang ber – KTP di luar Surabaya, akan dipulangkan ke kampung halaman masing – masing. (Riski Utomo Putri/Halu)
Wagata Berita wagata berita adalah website yang berisikan berita-berita terkini.