Rabu, 10 Juni 2026, 15:55
Home / NEWS / PERTAHANKAN ASET, PEMKOT HADIRKAN MANTAN KADIS PENDIDIKAN JATIM SEBAGAI SAKSI
Mantan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Dr Harun Saat Memberikan Kesaksian Di PN Surabaya. Sumber Foto : Riski Utomo Putri

PERTAHANKAN ASET, PEMKOT HADIRKAN MANTAN KADIS PENDIDIKAN JATIM SEBAGAI SAKSI

WAGATABERITA.COM – SURABAYA. Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya hadirkan mantan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur, Dr Harun sebagai saksi fakta dalam sidang lanjutan perkara perdata di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (17/05/2017).

Upaya tersebut dilakukan Pemkot Surabaya dalam mempertahankan aset di sekolah dasar negeri (SDN) Ketabang I, Jalan Raya Ketabang Surabaya, Jawa Timur.

Alasan Pemkot Surabaya menghadirkan Harun sebagai saksi fakta, adalah karena dulunya pernah bersekolah di SDN Ketabang. Dalam kesaksiannya kepada majelis hakim, Harun menegaskan dirinya bersekolah di SDN Ketabang sejak 1960, yang dulunya bernama SD Ambengan. Rumahnya juga hanya berjarak kurang lebih 100 meter dari sekolah tersebut.

Seusai sidang, Harun mengaku bersedia menjadi saksi fakta karena tergerak secara moral agar sekolah tersebut terus ada untuk menjalankan fungsinya sebagai tempat pendidikan dasar bagi anak – anak.

Dia mengaku kaget begitu tahu SDN Ketabang I kini tengah digugat perorangan. “Sebagai warga negara Indonesia, orang Surabaya dan mantan kepala dinas pendidikan, saya punya kepedulian moral yang tinggi. Ini jadi tanggung jawab saya sebagai warga negara untuk bercerita di depan pak hakim perihal apa yang saya alami dan saya rasakan, saya ceritakan,” ujar Harun.

Sementara itu Kepala Bagian Hukum Pemkot Surabaya, Ira Tursilowati mengatakan, pada sidang berikutnya, Pemkot akan menghadirkan saksi – saksi fakta lain yang bisa menguatkan posisi Pemkot agar aset tersebut tetap menjadi milik Pemkot.

Tidak hanya itu, Pemkot Surabaya juga akan menghadirkan kuasa hukum dari Bagian Hukum dan Dinas Pengelolaan Bangunan dan Tanah, serta beberapa bukti tambahan berupa buku induk (siswa) sekolah. “Kami akan menghadirkan saksi – saksi fakta sebanyak mungkin untuk menguatkan posisi Pemkot bahwa aset ini memang benar – benar aset milik Pemkot Surabaya. Ini kami masih mencari (saksi fakta) yang lebih sepuh dari pak Harun, kami masih dibantu,” ujar Ira.

Sebelumnya, Kepala Dinas Pengelolaan Bangunan dan Tanah Maria Theresia Ekawati Rahayu menjelaskan sejak 1948, tanah dan bangunan yang berada di SDN Ketabang I adalah milik Pemkot Surabaya. Namun, pada awal 1990 – an muncul HGB atas nama perorangan.

Ketika pihak perorangan tersebut mengajukan perpanjangan pada 2012, oleh BPN diinformasikan bahwa lahan tersebut merupakan aset Pemkot. Pada 2012 tersebut tuntutan dimenangkan pihak perorangan (Setiawati Sutanto) sedangkan Pemkot dan BPN dinyatakan kalah.

Pada 2013, diajukan banding dan dimenangkan oleh Pemkot pada tingkat kasasi. Namun pihak Setiawati mengajukan peninjauan kembali (PK) di pengadilan, dan Pemkot dinyatakan kalah. “Atas kekalahan tersebut, sejak tahun 2016 hingga saat ini, pemkot mengajukan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Surabaya dan kasus ini masih terus diupayakan dan masih berjalan di PN,” jelas Maria Theresia. (Riski Utomo Putri/Halu)

Check Also

GRAND OPENING KANTOR BEKEEN LAW FIRM SEDERHANA TAPI MENGESANKAN

WAGATABERITA.COM – SURABAYA. Menindak lanjuti pembukaan Kantor Pajak dan Hukum BEKEEN Law Firm (Bercahaya Keadilan …