Rabu, 22 Juli 2026, 12:04
Home / HOTNEWS / SATGAS PENGENDALI PANGAN PROBOLINGGO GREBEK PABRIK PENGOLAHAN GARAM ILEGAL
Petugas Saat Menggerebek Pabrik Garam Ilegal. Sumber Foto : Zulkiflie

SATGAS PENGENDALI PANGAN PROBOLINGGO GREBEK PABRIK PENGOLAHAN GARAM ILEGAL

WAGATABERITA.COM – PROBOLINGGO. Satgas Pengendali Pangan, yang terdiri dari Disperindag, Bulog, dan Kepolisian Polres Probolinggo Jawa Timur, menggerebek sebuah pabrik pengolahan Garam, yang berlokasi di kelurahan Sidomukti Kecamatan Kraksaan Kabupaten Probolinggo, Kamis (18/05/2017).

Polisi langsung melakukan penyitaan pabrik, dan memberhentikan aktifitas produksi, karena berdiri secara ilegal. Selain itu, Garam yang diproduksi merupakan Garam oplosan, yang standart pengolahannya belum teruji lantaran belum mengantongi ijin dari Dinas Kesehatan, maupun badan pengawasan obat dan makanan.

Atas penggerebekan itu, polisi mengamankan satu orang tersangka, yakni Mohammad Hanafi (56), warga desa Bulu Lecamatan Kraksaan, Probolinggo. Tersangka diamankan, karena terbukti memproduksi dan mengedarkan, Garam tidak berijin dan tidak memenuhi SNI.

Tempat Produksi Olahan Garam Ilegal. Sumber Foto : Zulkiflie

“Pabrik pengolahan garam UD Tiga Rasa, sudah beroperasi sejak tahun 2003, dengan memperkerjakan 13 orang pegawai. Untuk pemasaran hasil produksi Garam, diedarkan di lingkup Kabupaten Probolinggo, seharga Rp 3000 hingga Rp 4000 perbungkus. Sementara, omset perhari mencapai angka Rp 8 juta,0” terang Mohammad.

Kapolres Probolinggo, AKBP Arman Asmara Syarfuddin menyampaikan, modus yang digunakan pelaku saat memproduksi Garam, agar mendapatkan keuntungan berlimpah, yakni dengan mencampur 20 Ton Garam Non Yodium, dan 1 kg Yodium (Pottasium ioadate).

Atas penggerebekan itu, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, meliputi 100 sak Garam Grasak, 180 pak Garam Yodium, 64 bendel plastik, 1 buah cangkul, 1 buah sekop, dan lainnya.

Baca Juga:

    Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dijerat pasal berlapis, yakni pasal 62 jo pasal 8 ayat (1) huruf a uu ri no. 08 tahun 1999, tentang perlindungan konsumen, kurungan 5 tahun penjara. Serta pasal 142 UU RI no 18 tahun 2012, tentang pangan kurungan 2 tahun penjara. (Zulkiflie/Dir)

    Check Also

    BEGINI TUJUAN BEKEEN LAW FIRM DIDIRIKAN

    WAGATABERITA.COM – SURABAYA. Mengerti hukum bagi setiap individu dalam bermasyarakat tentunya sangat dibutuhkan, dalam hal …