WAGATABERITA.COM – SURABAYA. Sidang lanjutan kasus pungli yang melibatkan mantan Direktur PT Pelindo digelar Selasa, (23/05/2017) di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur (Jatim).
Babak baru agenda sidang pemeriksaan saksi itu menghadirkan Orias (mantan dirut PT Pelindo). Dia memberikan penjelasan tentang kewenangan PT Akara yang dipimpin Agusto Hutapea.

Agusto, Dirut PT Akara didakwa bersama – sama dengan Rahmat Satria, Firdiat Firman , Djarwo Sujanto, namun penuntutan JPU melakukan penuntutan terpisah pada tanggal 8 Oktober 2013 sampai dengan bulan Oktober 2016 atau setidak – tidaknya pada suatu waktu di tahun 2013 telah melakukan perbuatan melawan hukum yang bertentangan dengan Permenhub Nomor PM. 6 Tahun 2013 tentang Jenis Struktur dan Golongan Tarif Jasa Kepelabuhan sebagaimana diubah dengan Permenhub Nomor PM. 15 Tahun 2014, sesuai pasal 368 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke – 1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dalam memberikan kesaksian Orias terlihat lugas menjawab pertanyaan – pertanyaan dari JPU dan Penasehat Hukum.
Pria yang sekaligus mantan PT Pelindo 2 itu menjelaskan bahwasannya Pelindo mempunyai kuasa saham sebesar 55% kepada PT TPS dan tidak mengetahui adanya dugaan tarif dari PT Akara kepada PT TPS, kata Orias. “Saya tidak kenal dengan dia (Agusto Dirut PT Akara),” tandasnya.

Sidang ini tidak berlangsung lama dan akan dilanjutkan Rabu esok (24/05) dengan agenda mendengarkan keterang dari Rahmat Satria, Dirut PTPS. (Syamsul Arifin/Halu)
Wagata Berita wagata berita adalah website yang berisikan berita-berita terkini.