WAGATABERITA.COM – SURABAYA. Rabu (24/05/17) digelar kembali kasus dugaan pungli yang melibatkan mantan Dirut Pelindo 3.
Pada sidang lanjutan menghadirkan 2 saksi yakni mantan Dirut Pelindo 3 Orius dan Kepala Otoritas Kepelabuhanan Tanjung Perak Surabaya, sidang juga dihadiri dirut PT TPS Rahmad Satria selaku terdakwa di kasus ini.
Pada sidang kali ini untuk mengali kejelasan kewenangan kerjasama antara PT Akara dan PT. TPS.
Ada 2 sesi pemberitaan saksi, dari saksi pertama yaitu Orias bahwasannya PT Pelindo 3 selaku pemilik saham 50,5 persen, dia tidak tahu menahu tentang handling karantina yang dilakukan oleh PT Akara di blok W dan PT TPS. Sebab, sebelumnya bongkar muat barang dari kapal ke kontainer harus ada SK dari Pelabuhan Tanjung Perak.
Pada sesi kedua pemberitaan Kepala Otoritas Kepelabuhan menjelaskan mekanisme memberikan penjelasan mengenai mekanisme teknis bongkar muat (handling drive). Otoritas kepelabuhan membenarkan mekanisme bongkar muat diberikan SK pada tahun 2016. Namun, Kepala Kepelabuhanan tidak tahu menahu kegiatan antara kedua PT tersebut karena pergelaran sidang ini pemberitaan fakta.
Pada sidang sebelumnya, terdakwa Rahmat Satria ikut merancang pola pembagian keuntungan yang diduga didapat dari pungutan pemeriksaan container di Blok W PT Terminal Petikemas Surabaya (TPS). (Syamsul Arifin/Halu)
Wagata Berita wagata berita adalah website yang berisikan berita-berita terkini.