WAGATABERITA.COM – SURABAYA. Penyelidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polisi Resor Kota Besar Surabaya telah menetapkan empat tersangka penyalahgunaan rumah kost Ravella.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Shinto Silitonga, yang dihubungi melalui telepon Minggu (28/05/2017) menyatakan, empat orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus trafficking.
Mereka adalah Devi Wulan (24) yang berperan mucikari Ravella Kost, Suprianto (36) wakil manajer dan kasir di Ravella Kost, Misnan (41) manajer Ravella Kost dan Linda Ongko (55), pemilik Ravella Kost.

Devi dijerat dengan pasal 2 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau pasal 296 KUHP dan atau pasal 506 KUHP dengan ancaman pidana minimal 5 tahun penjara.
Sementara ketiga tersangka lain dijerat dengan pasal 296 KUHP dengan ancaman pidana 16 bulan penjara.
“Para tersangka sudah kami tahan sejak Sabtu (27/05, red). Ini merupakan tindakan tegas untuk menciptakan ketertiban selama bulan Ramadhan,” tutur Shinto.
Seperti yang diberitakan beberapa waktu lalu, polisi menggerebek Rumah Kost Ravella yang berada di Jalan Kedung Doro, Jumat (26/05). Dari penggerebekan tersebut ditemukan fakta bahwa tempat ini berubah menjadi tempat porstitusi. Delapan orang ditangkap dan dimintai keterangan. (Anggun)
Wagata Berita wagata berita adalah website yang berisikan berita-berita terkini.