Kamis, 28 Maret 2024, 21:07
Home / NEWS / HUKUM / HAKIM ANCAM USIR TERDAKWA INGGRID
Ilustrasi Sidang. Sumber Foto : Google

HAKIM ANCAM USIR TERDAKWA INGGRID

WAGATABERITA.COM – SURABAYA. Perilaku Inggrid Wiradina Sutjiono alias Tjioe, terdakwa kasus pemalasuan surat yang wira – wiri saat persidangan membuat majelis hakim Ferrinandus naik darah. Wanita yang pisah ranjang sejak tujuh tahun silam dengan suaminya, yakni Dr Gunawan (saksi pelapor) ini dianggap tak menghormati proses persidangan.

Aksi tak terpuji itu ditunjukkan terdakwa Inggrid saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ali Prakoso menghadirkan Dr Gunawan pada persidangan di ruang garuda PN Surabaya, Senin (29/05/2017).

Nah, ditengah saksi Gunawan menjelaskan kronologis perkara ini, tiba – tiba Inggrid berdiri dari kursinya dan melangkahkan kaki nya menuju saudara wanitanya yang saat itu sedang asyik merekam jalannya persidangan.

Hakim Ferdinandus pun marah dengan aksi terdakwa Inggrid dan mengancam akan mengeluarkannya dari ruang sidang. “Ini bukan pasar yang seenaknya anda bersikap sembarangan, di dalam ruang sidang ada aturannya, kalau tidak bisa sopan dan menghormati persidangan, saya akan keluarkan anda dari persidangan,” ucap Hakim Ferdinandus. yang langsung disambut permintaan maaf dari terdakwa Inggrid.

Dijelaskan dalam dakwaan kasus ini berawal pada bulan Juni tahun 2016, ketika terdakwa sedang berada di rumahnya di Perumahan Graha Famili, Blok B, No 37 Kel Wiyung, Surabaya. Menulis tangan surat kuasa yang ditujukan Kepada Yth : Bpk/ Ibu Petugas Loket Serah, Kantor Pos di Jl Kebon Rojo No 10 60000 yang dibuat di Surabaya pada tanggal 6 – 09 – 2016, isinya adalah bahwa saksi Dr Gunawan Angga Husada (Suami terdakwa) memberikan kuasa kepada terdakwa, untuk mengambil Surat Tanda Registrasi Dokter Indonesia di Kantor Pos Besar Surabaya.

Surat kuasa tersebut terdapat tanda tangan pemberi kuasa yaitu Dr Gunawan A.H, namun tanda tangan tersebut dicantumkan terdakwa. Karena Dr Gunawan A.H tidak pernah memberikan kuasa dan tidak pernah menandatangai surat kuasa untuk pengambilan Surat Tanda Registrasi Dokter Indonesia di Kantor Pos Besar Surabaya.

Bahwa setelah Terdakwa membuat surat kuasa tersebut, pada tanggal 6 September 2016 Terdakwa pergi ke Kantor Pos Besar Surabaya dan mengambil ASLI Surat Tanda Registrasi Dokter dengan Nomor Registrasi : 331110031 6059575 tertanggal 28 Juli 2016 atas nama Dr Gunawan yang dilampiri dengan Fotokopi Legalisir Surat Tanda Registrasi Dokter.

Setelah terdakwa mengambil surat tersebut, terdakwa tidak pernah menyerahkannya kepada Dr Gunawan. Dia justru memanfaatkan surat itu untuk kepentingan sendiri. Setelah dilakukan pemeriksaan lab Kriminalistik, ternyata ada pemalsuan tanda tangan yang dilakukan oleh terdakwa.

Akibat perbuatan Terdakwa, Dr Gunawan mengalami kerugian karena untuk mendapatkan Surat Tanda Registrasi Dokter tanpa terlebih dahulu mengikuti seminar kedokteran baik di dalam dan diluar negeri dalam jangka waktu 5 (lima) lima tahun dengan biaya kurang lebih Rp. 300 juta.

Itu syarat utama untuk dapat memperpanjang ijin praktek Dr Gunawan yang berakhir pada tanggal 29 Desember 2016. Sehingga bilamana Dr Gunawan tidak dapat memperpanjang ijin praktek maka dapat mengakibatkan mata pencahariannya hilang yang jika dihitung dalam setiap tahunnya sebesar Rp 700 juta.

Atas masalah tersebut, Dr Gunawan, kemudian melaporkan perbuatan Terdakwa ke Polrestabes Surabaya untuk di proses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. (Syamsul Arifin/Halu)

Check Also

PSI MENANG BPJS GRATIS MULAI DIGAUNGKAN DI SURABAYA

WAGATABERITA.COM – SURABAYA. Tak main – main janji program yang akan dilakukan Partai Solidaritas Indonesia …