WAGATABERITA.COM – SURABAYA. Sidang lanjutan dua perusahaan yakni PT TPS dan PT Akara pada agenda pemeriksaan saksi fakta yakni Rahmad Satria. Sebelumnya Rahmat Satria adalah Dirut PT TPS yang kini menjadi terdakwa.
Selama persidangan Rahmad menerima pertanyaan oleh PU terdakwa Agusto (dirut PT Akara) terkait dengan asosiasi dan jasa dari PT TPS yang merupakan kewenangan perusahaan kedua PT tersebut.
Rahmad menjelaskan kedua perusahaan ini menjalin kerja sama karena alasan menguntungkan perusahaan.
Disela – sela pertanyaan hakim anggota menanyakan apakah Pelindo tahu terkait persewaan tersebut, Rahmad secara gamblang mengatakan Pelindo tahu atas keuntungan ini mengengingat saling menguntungkan perusahaan, katanya.

Saksi 2 adalah seorang wiraswasta ketika ditanya oleh JPU mengenai pertemuannya dengan Dirut PT TPS. “Diawal 2013 saya pernah menyampaikan bahwa ada baiknya pemeriksaan Karantina itu didekatkan bea cukai bukan di pelabuhan dan dipertemukan dengan David untuk melakukan kerjasama dengan Rahmad membantu karantina ini. Yakni membantu penyiapan fasislitas dalam bentuk barang berupa office container, yang bernilai hampir Rp. 500 juta dan meminjam Rp 200 juta ke Bu Djarwo (Noni). Dengan presentase keuntungan 50 – 50 dengan David keuntungan pertama diterima November 2015 dan bertahap tiap bulan diterima dari PT Akara ditransfer ke rekening saya langsung. “Terakhir menerima keuntungan 150 di bulan Juni 2016,” katanya. (Syamsul Arifin/Halu)
Wagata Berita wagata berita adalah website yang berisikan berita-berita terkini.