Jumat, 29 Maret 2024, 12:00
Home / NEWS / HUKUM / SAKIT HATI KARENA DIPECAT, SOPIR CURI MOBIL MAJIKAN
Mardiono (Kaos Merah, Red) Mengaku Sakit Hati Karena Dipecat. Sumber Foto : Anggun Angkawijaya

SAKIT HATI KARENA DIPECAT, SOPIR CURI MOBIL MAJIKAN

WAGATABERITA.COM – SURABAYA. Tim Anti Bandit Polrestabes Surabaya berhasil menangkap pelaku pencurian mobil bernama Mardiono (34). Warga Dusun Srirande, Kecamatan Deket, Lamongan ini diringkus di rumahnya,  pada Senin (05/06) lalu.

Mardiono ditangkap karena mencuri mobil milik PT Graha Central Indo Surabaya pada 29 Mei 2017. Dia membawa kabur mobil Toyota Avanza dengan nomer polisi L 1737 FZ dan menjualnya ke Bangkalan, Madura.

Dihadapan wartawan, Mardiono mencuri mobil karena jengkel setelah dipecat. Pemecatan itu terjadi awal Mei 2017 lalu karena Mardiono dianggap membangkang dari tugasnya.

“Saat itu saya di Bali. Anak saya sakit panas. Saya minta ijin pulang tapi disuruh milih keluarga atau pekerjaan,” ungkap Mardiono.

Sebagai kepala rumah tangga dan tumpuan keluarga satu – satunya, bapak tiga anak ini memilih keluarga.

Namun disisi lain, dia kehilangan pekerjaan. Mardiono dipecat. Padahal dia sudah mengabdi di perusahaan tersebut selama tujuh tahun. Uang lembur tidak dibayar dan biaya hidup selama sebulan di Bali dibebankan kepada dirinya.

“Saya cuma bawa uang satu setengah juta,” ujar Mardiono.

Lelaki yang tinggal di Bronggalan, Sawahan Surabaya ini pun dendam. Dia akhirnya menceritakan kepada temannya bernama Mat Yakin dan ingin memberi pelajaran kepada Ferry, mantan majikannya.

Kasatreskrim Polrestabes Surabaya Memberikan Kunci Kontak Mobil Kepada William. Sumber Foto : Anggun Angkawijaya

Akhirnya terbersit di benak Mardiono untuk mencuri mobil milik majikannya. Saat beraksi pada 29 Mei 2017 lalu, Mardiono ditemani Mat Yakin.

Mardiono tidak mendapatkan kesulitan karena sudah mengenal situasi sekitar rumah Ferry di Jalan Ngagel Tama Selatan IV Surabaya. Setelah berhasil membobol mobil, Mardiono membawa barang curiannya tersebut ke Bangkalan Madura untuk di jual.

“Saya hanya dapat uang dua juta saja. Sisanya terserah Mat Yakin,” akunya.

Sebelum kendaraan laku, polisi berhasil menangkap Mardiono. Sedangkan Mat Yakin masih buron. Mardiono terpaksa ditembak kakinya oleh petugas karena berusaha melarikan diri saat akan menunjukkan barang bukti.

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Shinto Silitonga mengatakan, tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara selama lamanya tujuh tahun.

“Kami berhasil menangkap Mardiono dan mengembalikan barang buktinya sekarang juga. Mat Yakin akan terus kami buru,” jelas Shinto.

Barang bukti berupa mobil Toyota Avanza dengan nopol L 1737 FZ yang telah diubah menjadi M 1737 HC dikembalikan kepada Wiliam, perwakilan dari PT Graha Central Indo pada Kamis (08/06/2017). (Anggun)

Check Also

PSI MENANG BPJS GRATIS MULAI DIGAUNGKAN DI SURABAYA

WAGATABERITA.COM – SURABAYA. Tak main – main janji program yang akan dilakukan Partai Solidaritas Indonesia …