Rabu, 3 Juni 2026, 2:01
Home / NEWS / HUKUM / TIGA PELAKU PENGEROYOKAN WARGA WANTULASI DIBEKUK POLRES MUNA

TIGA PELAKU PENGEROYOKAN WARGA WANTULASI DIBEKUK POLRES MUNA

WAGATABERITA.COM – MUNA. Akibat pengeroyokan oleh tiga orang pemuda warga Kelurahan Labuan Kecamatan Wakorumba Utara Kabupaten Buton Utara (Butur), Provinsi Sulawesi Tenggara, Edi Sam Bin Abd Latif, dirawat di RS Umum Bahteramas Kendari selama seminggu. Namun naas yang menimpanya, nyawanya tak dapat tertolong lagi oleh pihak dokter hingga meninggal dunia.

Pada Jumat (21/07) mayatnya di bawa pulang oleh keluarga di rumah duka di Desa Wantulasi yang bersebelahan dengan Kelurahan Labuan yang juga Kecamatan Wakorumba Utara.

Atas peristiwa tersebut, Kapolres Muna, AKBP Agung Ramos P Sinaga melalui Kasat Reskrim Polres Muna, IPTU Fitrayadi, saat dikonfirmasi menjelaskan bahwa sebagaimana Laporan Polisi Nomor : LP/ 14 /VII/2017/ Spk Sek tgl 19 juli 2017 Korban an. Sdr. EDI SAM BIN ABD LATIF/Swasta/Desa Wantulasi Kec. Wakorumba Utara Kab. Buton Utara dengan pelaku yang belum diketahui identitasnya dilakukan penyelidikan.

Berdasarkan alat bukti, keterangan saksi dan alat bukti petunjuk maka dilakukan pengejaran pelaku pengeroyokan terhadap Edi.

“Para pelaku tersebut terdiri dari La Ode Fardin Firansan, La Ode Muh Rabani dan La Nila. Ketiga orang tersebut adalah warga Kelurahan Labuan yang pekerjaannya dalah buruh bangunan. Ketiganya berhasil ditangkap oleh Timsus Jatarnas Polres Muna dan Polsek Wakorum Utara dini hari tadi yang masing – masing, salah seorang di tangkap di desa Matalagi, dan dua rekannya di tangkap di Kelurahan Labuan,” ungkap mantan Kasat Reskrim Kolaka Utara itu, pada wagataberita.com (22/07/2017).

Dengan telah ditangkapnya ketiga pelaku pengeroyokan itu, tambah Iptu Fitrayadi, langsung di gelandang ke Mapolres Muna untuk dilakukan proses penyidikan.

“Ketiga pelaku telah kami amankan di Mapolres Muna dan akan segera dilakukan penyidikan oleh Satreskrim Polres Muna.

Ketiga pelaku itu kami jerat dengan pasal 351 ayat 3 subsider 170 dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” tegasnya.

Atas kejadian tersebut, Kasat Reskrim Muna berharap banyak kepada seluruh masyarakat yang berada di tiga daerah wilayah naungan penegakkan hukum Kepolisian Polres Muna, agar persoalan Kamtibmas untuk di jaga bersama. “Saya berharap kepada masyarakat di Kabupaten Muna, Muna Barat dan Buton Utara terkait situasi Kamtibmas, marilah kita jaga bersama. Situasi tibmas itu bukan saja tanggung jawab polisi, tetapi itu juga adalah tanggung jawab kita semua. Baik masyarakat maupun polisi, marilah kita menjaga bersama agar daerah kita bisa membangun dengan baik. Kalau daerah kita ini aman, investor bisa masuk ke daerah kita dan bisa membangun dengan baik dan investor juga bisa nyaman di daerah kita. Dengan begitu daerah kita bisa maju seperti daerah lainnya,” ucapnya.

Sementara itu keluarga korban, Alwia yang juga adalah anggota KPU Buton Utara saat dikonfirmasi melalui telepon selulernya mengatakan bahwa atas kejadian yang menimpa saudara iparnya Edi, hingga meninggal dunia, meminta kepada Kepolisian Polres Muna, agar pelaku pengeroyokan itu dapat dihukum seberat – beratnya sesuai dengan hukum yang berlaku. Alwia pun mengucapkan terima kasih kepada Polres Muna yang secepat itu dalam 1x 24 jam menangkap para pelaku pengeroyokan saudara iparnya itu.

“Semoga Kepolisian memberikan solusi hukum yang terbaik yang sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Saya juga mengucapkan atas nama keluarga, kami berterima kasih kepada Polres Muna yang telah menangkap pelaku pembunuhan itu,” pungkasnya. (Zainal Arifin Suyoto/Halu)

Check Also

BEGINI HASIL AKHIR KONGRES LUB PERADRI

WAGATABERITA.COM – MAKASSAR. Kongres Nasional Luar Biasa (KNLB) Perhimpuan Advokat Republik Indonesia (PERADRI) akhirnya berhasil …